Destry Damayanti BIDestry Damayanti memastikan kebijakan BI tetap berjalan usai Perry Warjiyo mundur. Stabilitas rupiah, intervensi pasar, dan kebijakan RDG Juli 2026 tetap menjadi prioritas.

Destry Damayanti menegaskan kebijakan Bank Indonesia tetap berjalan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri. Bank sentral memastikan fokus menjaga stabilitas rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi tidak berubah.

Destry Damayanti memastikan kebijakan Bank Indonesia (BI) tetap berjalan setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI. Penegasan itu disampaikan untuk merespons kekhawatiran pelaku pasar terhadap keberlanjutan kebijakan bank sentral.

Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Senin (27/7), Destry meminta pelaku pasar tidak bereaksi berlebihan. Menurutnya, arah kebijakan moneter yang telah ditetapkan tetap menjadi pedoman Bank Indonesia.

Ia menegaskan stabilitas nilai tukar rupiah masih menjadi prioritas utama. Karena itu, BI akan tetap aktif melakukan intervensi di pasar menggunakan berbagai instrumen yang selama ini dijalankan.

Destry Damayanti Tegaskan Stance Kebijakan BI Tidak Berubah

Menurut Destry, Bank Indonesia tetap menjalankan kebijakan yang telah diputuskan sebelumnya. Sementara itu, seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juli 2026 tetap berlaku.

Selain menjaga stabilitas rupiah melalui intervensi di pasar spot, BI juga akan memanfaatkan instrumen Non Deliverable Forward (NDF) dan Domestic Non Deliverable Forward (DNDF). Langkah tersebut bertujuan menjaga pergerakan nilai tukar tetap stabil.

Untuk market, tentunya kita berharap tidak perlu panik. Karena kami dari Bank Indonesia tetap akan menjalankan kebijakan kami seperti juga yang sudah kami lakukan sebelumnya. Jadi stance kebijakan kami tidak berubah,” kata Destry.

Stabilitas Rupiah dan Pertumbuhan Ekonomi Tetap Menjadi Fokus

Tak hanya menjaga nilai tukar, BI juga melanjutkan kebijakan makroprudensial yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Selain itu, berbagai insentif untuk mendorong arus masuk modal asing tetap dipertahankan, termasuk melalui penurunan biaya lindung nilai atau hedging.

Destry menjelaskan kepemimpinan Bank Indonesia berlangsung secara kolektif kolegial. Karena itu, seluruh anggota Dewan Gubernur tetap menjalankan tugas sesuai mandat yang berlaku.

Penunjukan Penjabat Gubernur Mengacu Undang-Undang BI

Destry juga menegaskan penunjukannya sebagai penjabat gubernur mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam aturan tersebut, Deputi Gubernur Senior otomatis menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur sementara apabila gubernur berhalangan tetap, termasuk karena mengundurkan diri.

Sementara itu, proses pengisian jabatan gubernur definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam undang-undang, yakni melalui proses pencalonan pemerintah sebelum memperoleh persetujuan DPR.