Destry DamayantiDestry Damayanti menjadi Pj Gubernur Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri. Simak mekanisme penunjukan dan pernyataan resmi pemerintah.

Destry Damayanti resmi menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri. Penunjukan ini berlangsung sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan gubernur bank sentral. Pergantian kepemimpinan tersebut berlangsung sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers pada Senin, 27 Juli 2026. Ia menjelaskan jabatan gubernur secara otomatis diemban oleh Deputi Gubernur Senior hingga proses selanjutnya berlangsung sesuai ketentuan.

Menurut Prasetyo, posisi Deputi Gubernur Senior saat ini dijabat oleh Destry Damayanti. Karena itu, seluruh kewenangan gubernur sementara berada di bawah tanggung jawabnya.

Destry Damayanti Ambil Alih Tugas Gubernur Bank Indonesia

Prasetyo menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Dengan demikian, tidak diperlukan proses penunjukan terpisah ketika jabatan gubernur mengalami kekosongan.

Dalam keterangannya, ia menegaskan Deputi Gubernur Senior bertugas menjalankan seluruh fungsi gubernur selama masa transisi. Saat ini, posisi tersebut dipegang oleh Destry Damayanti.

Sebelumnya, Destry menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sejak 2019. Selain itu, ia telah berkiprah lebih dari dua dekade di sektor ekonomi dan keuangan.

Sementara itu, Perry Warjiyo menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026. Surat tersebut menjadi dasar dimulainya mekanisme pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia.

Menurut Prasetyo, Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdiannya selama tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.

Yang menjadi sorotan, pergantian kepemimpinan berlangsung mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan melalui kewenangan Penjabat Gubernur hingga proses berikutnya sesuai peraturan.

Secara faktual, penunjukan Destry Damayanti sebagai Penjabat Gubernur Bank Indonesia merupakan tindak lanjut dari ketentuan undang-undang yang mengatur kesinambungan kepemimpinan bank sentral ketika jabatan gubernur mengalami kekosongan.