sinarjiwa.id – Masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan berakhir pada Februari 2026. Hingga Rabu (7/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang menyita perhatian luas publik.
Kasus ini menyentuh wilayah sensitif. Haji bukan sekadar urusan administratif, melainkan harapan jutaan jemaah yang harus menunggu bertahun-tahun. Karena itu, lambannya penetapan tersangka menjelang berakhirnya masa cekal memunculkan tanda tanya di ruang publik.
KPK memastikan penyidikan tetap berjalan. Namun, proses tersebut masih bergantung pada finalisasi audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Cekal Menjelang Akhir
Pencegahan terhadap Yaqut diberlakukan sejak Desember 2025. Dua pihak lain yang turut dicegah adalah pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz. Masa pencegahan ketiganya berakhir pada Februari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan perpanjangan cekal baru akan ditentukan setelah masa pencegahan berakhir, menyesuaikan perkembangan penyidikan.
“Penyidikan tetap berjalan, sementara penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK masih difinalisasi,” ujar Budi, Selasa (6/1/2026).
Audit Jadi Titik Balik
Audit yang dilakukan BPK bersifat investigatif. Auditor memeriksa unsur Kementerian Agama, asosiasi haji, hingga biro perjalanan untuk memastikan besaran kerugian negara secara utuh.
KPK sebelumnya menyebut dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka ini berasal dari perhitungan awal internal yang telah dibahas bersama BPK. Untuk menelusurinya, sekitar 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diperiksa di berbagai daerah.
Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, dan kantor Maktour Travel.
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengubah rasio menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Perubahan inilah yang kini dipersoalkan. Menjelang berakhirnya masa cekal, publik menunggu satu hal: kepastian hukum.***
