Sinarjiwa.id – Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan asas pertanggungjawaban mutlak dalam menggugat korporasi perusak hutan di Sumatera senilai Rp 4,8 triliun pada Januari 2026. Langkah ini berjalan beriringan dengan pencabutan izin 28 perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto guna memberikan efek jera yang nyata bagi para pelanggar aturan ekosistem.
Mekanisme Pertanggungjawaban Mutlak bagi Korporasi
Negara kini menggunakan instrumen hukum yang lebih agresif untuk menyasar perusahaan-perusahaan yang lalai menjaga kawasan hutan. Pemerintah memandang bahwa sanksi administratif berupa pencabutan izin 28 perusahaan perlu diperkuat dengan tuntutan perdata di pengadilan. Skema strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dipilih karena mempermudah pembuktian kerusakan lingkungan tanpa harus mencari unsur kesalahan atau niat jahat subjek hukum.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas segala dampak operasional mereka. Melalui mekanisme ini, fokus utama pengadilan terletak pada fakta kerusakan yang terjadi di lapangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan diikuti oleh kewajiban finansial untuk memperbaiki alam yang sudah rusak.
“Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak sehingga dengan adanya gugatan ini diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada,” tutur Rizal.
Ia menekankan bahwa hak masyarakat atas lingkungan yang sehat menjadi prioritas utama negara. Proses hukum ini juga bertujuan mengembalikan ekosistem yang hancur ke kondisi semula melalui dana ganti rugi tersebut.
Penerapan prinsip ini diharapkan mampu memangkas waktu peradilan yang biasanya berlangsung bertahun-tahun. Dengan dicabutnya izin 28 perusahaan, negara memiliki posisi tawar yang kuat dalam menegosiasikan pemulihan lingkungan. Korporasi tidak lagi memiliki ruang untuk berlindung di balik prosedur birokrasi yang rumit saat bukti kerusakan sudah terpampang nyata.
Upaya Pemulihan Ekosistem DAS Garoga
Fokus gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun ini tertuju pada enam perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Mereka adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS yang beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga serta DAS Batang Toru. Kerusakan di kedua wilayah aliran sungai ini menjadi alasan utama pemerintah juga mencabut izin 28 perusahaan yang dianggap bermasalah secara kolektif.
Berdasarkan perhitungan KLH, total kerugian lingkungan hidup mencapai Rp 4.657.378.770.276. Sementara itu, biaya spesifik untuk pemulihan ekosistem dianggarkan sebesar Rp 178.481.212.250. Angka-angka ini mencerminkan skala kerusakan masif yang terjadi akibat ketidakpatuhan korporasi terhadap aturan konservasi hutan.
“Dari Rp 4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 4.657.378.770.276, sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 178.481.212.250,” kata Rizal merinci.
Langkah pencabutan izin 28 perusahaan di Aceh dan Sumatera Barat juga mengikuti pola pengawasan ketat yang sama. Negara tidak ingin bencana banjir bandang dan longsor kembali merenggut nyawa warga akibat hutan yang gundul.
Gugatan ini telah didaftarkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, serta PN Kota Medan. Keberanian pemerintah mencabut izin 28 perusahaan sekaligus melayangkan gugatan triliunan rupiah menunjukkan perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam. Kelestarian lingkungan kini ditempatkan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek korporasi mana pun.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan izin 28 perusahaan menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada perusahaan yang kebal hukum. Keputusan ini diambil saat Presiden memimpin rapat terbatas daring dari London pada Senin (19/1/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa data investigasi dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi dasar tindakan tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Laporan tersebut mengungkap adanya eksploitasi berlebihan yang melampaui batas izin pemanfaatan hutan yang diberikan sebelumnya. Oleh sebab itu, sanksi pencabutan izin 28 perusahaan merupakan konsekuensi logis atas pelanggaran kepercayaan dari negara.
Pemerintah memandang bahwa izin usaha di sektor kehutanan adalah mandat, bukan hak milik permanen. Ketika mandat tersebut disalahgunakan hingga memicu bencana nasional, maka negara berhak menariknya kembali secara seketika. Pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera hanyalah langkah awal dari gerakan besar penertiban kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia.
Ke depannya, audit serupa akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Setiap korporasi yang terbukti melanggar aturan akan menghadapi nasib serupa dengan hilangnya izin 28 perusahaan tersebut. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memperbaiki citra pengelolaan sumber daya alam Indonesia di mata dunia internasional.
