Sinar Jiwa – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang 1 juta dollar AS yang disebut terkait upaya pengondisian Panitia Khusus Haji DPR. Dalam perkara ini, nama berinisial ZA muncul sebagai perantara penerimaan uang pansus haji, tetapi dana itu disebut belum sempat dibagikan kepada anggota DPR.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menyatakan temuan tersebut berasal dari pemeriksaan saksi dan berita acara penyidikan. Menurut KPK, ZA berperan sebagai pihak yang menerima aliran dana sebelum rencana distribusi dilakukan.
Bagaimana Uang Itu Disebut Bergerak?
KPK menjelaskan uang tersebut diduga diserahkan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Tujuannya disebut untuk mengondisikan pansus yang saat itu mulai dibentuk.
Dalam perkembangan penyidikan, dana 1 juta dollar AS itu sudah berada di tangan perantara. Namun, penyidik menyebut uang pansus haji belum dipakai atau dibagikan.
Artinya, penyidik kini menaruh perhatian pada tahapan perpindahan uang, bukan hanya niat pemberiannya. Jalur distribusi menjadi bagian penting untuk memetakan pihak yang mengetahui proses tersebut.

Posisi ZA dalam Penyidikan
KPK belum mengungkap identitas lengkap ZA ke publik. Meski begitu, penyidik menegaskan ZA merupakan saksi yang berperan sebagai penghubung penyerahan dana.
Yang jadi sorotan, posisi perantara kerap menentukan apakah suatu pemberian berhenti di tengah jalan atau benar-benar sampai ke tujuan. Karena itu, keterangan ZA dinilai penting untuk membangun rangkaian perkara.
Di sisi lain, KPK belum memastikan apakah anggota pansus akan dipanggil dalam waktu dekat. Pemanggilan disebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Dari Mana Asal Dana Itu?
Sebelumnya, KPK mengungkap uang tersebut diduga dihimpun dari pungutan terhadap penyelenggara ibadah haji khusus atau biro travel haji. Pungutan itu disebut berkaitan dengan tambahan kuota haji khusus.
Besarannya sekurang-kurangnya 2.500 dollar AS per jemaah. Dalam konstruksi perkara KPK, pungutan dilakukan agar PIHK memperoleh kuota tambahan.
Jika ditarik lebih jauh, aliran dana ini memperlihatkan dugaan hubungan antara pengaturan kuota dan kepentingan politik saat pansus bekerja. Penyidik kini menelusuri apakah dana berhenti di perantara atau ada jalur lain yang belum terungkap.
Penyitaan uang 1 juta dollar AS memberi bobot baru dalam perkara kuota haji 2023-2024. Sebab, penyidik tidak lagi hanya menyoroti pembagian kuota, tetapi juga dugaan upaya memengaruhi proses pengawasan di DPR.
Secara faktual, fokus kasus kini bergerak pada jejak uang, pihak pengumpul dana, penerima awal, dan pihak yang dituju. Setiap mata rantai akan menentukan arah penyidikan berikutnya.
Sementara itu, KPK masih memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memastikan waktu penyerahan, lokasi, serta siapa saja yang mengetahui perpindahan uang tersebut.
