Sinar Jiwa – Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik setelah Ketua ORI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Permintaan maaf ini disertai penegasan bahwa perkara tersebut terjadi pada periode jabatan sebelumnya, yakni 2021–2026.
Dalam keterangan resmi, pimpinan ORI menyatakan penyesalan atas peristiwa tersebut sekaligus menegaskan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan pelayanan publik.
“Kami menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik,” tulis pimpinan ORI dalam pernyataannya, Kamis (16/4/2026).
Sikap Resmi dan Penegasan Periode Kasus
ORI menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Hery Susanto berkaitan dengan masa jabatannya sebagai anggota Ombudsman pada periode sebelumnya. Hal ini menjadi garis pembeda dengan kepemimpinan saat ini.
Dalam konteks ini, pimpinan ORI berupaya memastikan bahwa tanggung jawab kelembagaan tetap berjalan tanpa terpengaruh langsung oleh perkara yang sedang diproses.
Komitmen Transparansi dan Kooperatif
Ombudsman menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Selain itu, lembaga tersebut berjanji akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Operasional Lembaga Tetap Berjalan
Meski pimpinan tertinggi tersandung kasus hukum, ORI memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah mekanisme internal telah disiapkan untuk menjaga stabilitas operasional.
Dalam praktiknya, langkah ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Koordinasi internal juga diperkuat untuk memastikan tugas pengawasan tetap berjalan sesuai mandat.
Pengaturan Internal Pasca Kasus
ORI telah menyiapkan skema penyesuaian tugas di dalam struktur organisasi. Hal ini bertujuan menjaga kesinambungan kerja lembaga di tengah situasi yang berkembang.
Pada sisi yang sama, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan.
Peran Kejagung dalam Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya.
Dugaan Aliran Dana dan Penahanan
Dalam penyidikan, Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI. Dana tersebut berkaitan dengan upaya membantu perusahaan keluar dari persoalan perhitungan pendapatan negara bukan pajak.
Atas dugaan tersebut, Hery Susanto kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Langkah penahanan ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, sementara ORI menegaskan tetap menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara normal.
