Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer Usai Serangan Air Keras

Andrie Yunus air keras

Sinar Jiwa – Andrie Yunus menolak proses hukum melalui peradilan militer usai menjadi korban serangan air keras pada Maret lalu. Dalam surat yang ditulis di tengah masa perawatan, ia secara tegas meminta agar kasus yang menimpanya diusut tuntas melalui peradilan umum demi memastikan keadilan berjalan terbuka.

Surat bertanggal 3 April itu menjadi pernyataan langsung dari Andrie Yunus terkait arah penanganan kasusnya. Ia menilai jalur peradilan militer tidak memberikan jaminan transparansi, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan anggota militer.

Penolakan Terhadap Peradilan Militer

Dalam isi surat tersebut, Andrie Yunus menyampaikan keberatannya terhadap kemungkinan penggunaan peradilan militer. Ia menilai mekanisme tersebut selama ini kerap menjadi ruang impunitas bagi pelaku pelanggaran.

Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer,” tulisnya.

Baca Juga :  Luka Bakar di Wajah Demokrasi: Nestapa Andrie Yunus Disiram Air Keras

Ia menegaskan bahwa siapapun pelaku dalam kasus ini, baik sipil maupun yang terindikasi berasal dari institusi militer, harus diproses melalui peradilan umum. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan setara dan tidak tertutup.

Dalam sudut pandang ini, penolakan tersebut tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap sistem hukum yang sedang berjalan.

Serangan Dipandang Bukan Sekadar Kekerasan Fisik

Lebih jauh, Andrie Yunus memaknai serangan air keras yang menimpanya bukan sekadar tindakan kekerasan biasa. Ia melihat adanya dimensi yang lebih luas dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk teror yang diarahkan untuk menciptakan rasa takut terhadap gerakan masyarakat sipil. Ia menilai serangan itu tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki pesan yang lebih besar.

Teror ini ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Luka Andrie Yunus dan Ketegasan Hukum bagi 4 Prajurit TNI

Pernyataan ini menunjukkan bahwa posisi Andrie Yunus tidak hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai bagian dari gerakan yang selama ini mengkritisi berbagai bentuk kekuasaan.

Tuntutan Pengusutan Hingga Aktor Intelektual

Selain menolak peradilan militer, Andrie Yunus juga mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta independen. Ia menilai upaya ini diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat.

Ia berharap pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Dalam praktiknya, menurut dia, penting untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum,” tulisnya.

Di sisi lain, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelaku penyiraman air keras merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI. Empat orang telah diamankan dan saat ini masih menunggu proses peradilan.

Namun pada kenyataannya, Andrie Yunus tetap menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara terbuka. Baginya, titik tekan utama berada pada transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Serangan Air Keras ke Andrie Yunus, Aktivis KontraS Alami Luka Bakar 24 Persen

Saat ini, ia masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo setelah mengalami luka bakar sekitar 20 persen akibat serangan tersebut.