Dedi Mulyadi Copot Kepala Samsat Bandung Usai Aturan Pajak Tak Dijalankan

Dedi Mulyadi copot ka samsat bandung

Sinar Jiwa – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencopot Kepala Samsat Soekarno Hatta, Kota Bandung setelah ditemukan pelanggaran dalam penerapan kebijakan pajak kendaraan bermotor. Keputusan ini diambil karena aturan baru yang memperbolehkan pembayaran tanpa KTP pemilik pertama tidak dijalankan di lapangan.

Langkah ini menjadi respons langsung atas laporan masyarakat yang masih mengalami kesulitan saat mengurus pajak kendaraan. Padahal, kebijakan tersebut sudah resmi berlaku dan ditujukan untuk mempermudah layanan publik.

Dedi menegaskan, pencopotan dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap aparatur yang mengabaikan instruksi resmi pemerintah daerah.

Keputusan Pencopotan dan Instruksi Investigasi

Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pencopotan dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya petugas yang tidak memberikan pelayanan sesuai aturan. Ia menyebutkan, pelayanan yang tidak sejalan dengan surat edaran tidak bisa ditoleransi.

Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,”

Baca Juga :  73 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak

Ia juga langsung menerjunkan inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi penyebab kebijakan tidak berjalan efektif.

Menurutnya, investigasi dilakukan untuk memastikan apakah masalah terjadi pada sistem, petugas, atau koordinasi internal.

Fokus Pemeriksaan di Tingkat Pelaksana

Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pimpinan unit. Dedi meminta seluruh jajaran Samsat dievaluasi agar diketahui titik hambatan sebenarnya.

“Investigasi ini bertujuan untuk menemukan fakta-fakta mengapa surat edaran tersebut belum dilaksanakan secara efektif,”

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

Aturan Baru yang Tidak Dijalankan

Surat edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda mengatur kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satu poin utamanya adalah penghapusan kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat pembayaran pajak tahunan.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mendorong kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga :  73 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak

Dalam aturan tersebut, masyarakat cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Namun pada praktiknya, aturan ini belum sepenuhnya dijalankan oleh petugas di lapangan.

Temuan di Lapangan

Salah satu warga mengaku tetap diminta memenuhi syarat lama saat mengurus pajak kendaraan. Ia datang tanpa membawa KTP pemilik pertama, namun tidak langsung dilayani.

Petugas justru mengarahkan ke loket lain dan memberikan penjelasan yang berbeda dari isi kebijakan resmi.

Ternyata gak bisa guys, walau pun bisa cuma satu kali. Kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib buat balik nama motor,”

Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan pemahaman antara kebijakan tertulis dan praktik pelayanan.

Penegasan Layanan Publik Tidak Boleh Menyimpang

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penyederhanaan aturan tidak boleh dihambat oleh petugas. Ia meminta seluruh penyelenggara Samsat menjalankan kebijakan secara konsisten.

Baca Juga :  73 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak

Ia juga mengingatkan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memudahkan masyarakat, bukan menambah beban administrasi.

Jangan persulit warga dengan aturan yang sudah kita sederhanakan,”

Langkah pencopotan ini menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan awal dan tidak terhambat di tingkat pelaksana.