sinarjiwa.id – Hendri Praja menangis saat menerima mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong setelah penyerahan surat pelaksanaan tugas dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, Sabtu (14/3/2026). Momen itu terjadi beberapa hari setelah bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suasana ruang rapat Bupati Rejang Lebong berubah hening ketika Hendri Praja mulai menyampaikan sambutan. Ia beberapa kali menghentikan pidatonya karena tidak mampu menahan tangis saat menerima amanah untuk menjalankan tugas kepala daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu Mian, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, jajaran pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Suasana Haru Saat Penyerahan Mandat
Penyerahan surat pelaksanaan tugas bupati dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari radiogram Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukan Hendri Praja sebagai Plt Bupati Rejang Lebong.
Dalam sambutannya, Hendri Praja terlihat beberapa kali terdiam sebelum melanjutkan pernyataannya. Sejumlah hadirin yang berada di ruangan juga tampak menunjukkan raut wajah sedih selama prosesi berlangsung.
“Apa yang terjadi adalah cobaan Rejang Lebong yang sangat berat,” ujar Hendri Praja dalam sambutannya.
Pernyataan itu sempat diikuti jeda panjang karena ia masih dalam kondisi emosional. Dalam beberapa kesempatan, ia terlihat berusaha menenangkan diri sebelum kembali melanjutkan sambutan di hadapan para pejabat daerah.
Kedekatan dengan Bupati Nonaktif
Yang menarik, suasana emosional tersebut tidak lepas dari hubungan personal antara Hendri Praja dengan Muhammad Fikri Thobari. Keduanya selama ini dikenal memiliki hubungan dekat dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, mereka bahkan menyebut hubungan tersebut tidak hanya sebatas bupati dan wakil bupati. Hendri Praja pernah menggambarkan relasi keduanya seperti hubungan kakak dan adik.
Situasi itu membuat penunjukan sebagai Plt bupati terasa berat secara emosional. Terlebih, mandat tersebut datang setelah bupati yang selama ini bekerja bersamanya tersangkut kasus hukum.
Amanah di Tengah Situasi Sulit
Meski demikian, Hendri Praja menegaskan bahwa pemerintahan daerah harus tetap berjalan. Ia menyampaikan bahwa pelayanan publik serta pembangunan daerah tidak boleh terhenti karena situasi yang terjadi.
Landasan Regulasi Pemerintahan
Ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugas kepala daerah ketika kepala daerah berhalangan sementara.
“Dalam kehidupan ini kita diajarkan bahwa setiap ujian pasti mengandung hikmah. Karena itu mari kita menghadapi keadaan ini dengan hati yang tenang, kepala yang jernih dan jiwa yang tawakal,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Hendri Praja juga menekankan bahwa prioritas utama pemerintah daerah saat ini adalah menjaga kelangsungan pelayanan masyarakat serta memastikan roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
