Satgas PASTI memaparkan perkembangan terbaru pemberantasan keuangan ilegal. Selain menutup ratusan pinjol ilegal, Indonesia Anti Scam Centre berhasil memblokir lebih dari 607 ribu rekening dan mengembalikan dana korban hingga Rp204,3 miliar.
Perkembangan terbaru pemberantasan aktivitas keuangan ilegal tidak hanya terlihat dari penutupan ratusan entitas tanpa izin. Satgas PASTI juga melaporkan peningkatan kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dalam menangani penipuan digital.
Hingga 31 Juli 2026, IASC menerima 637.055 laporan pengaduan masyarakat. Dari laporan tersebut, tercatat sebanyak 1.179.881 rekening diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan.
Menurut Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, sebanyak 607.210 rekening atau sekitar 51,46 persen telah berhasil diblokir.
Selain itu, IASC juga mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang diduga terhubung dengan praktik penipuan digital.
Dana Korban Penipuan Berhasil Diselamatkan
Yang menjadi perhatian, IASC berhasil memblokir dana korban senilai Rp724,1 miliar.
Dari total tersebut, dana sebesar Rp204,3 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban.
Dalam praktiknya, capaian tersebut melengkapi langkah Satgas PASTI yang sebelumnya menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Satgas PASTI Siapkan Penguatan Sistem Terintegrasi
Sementara itu, Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Eko Dono Indarto menegaskan pemberantasan kejahatan keuangan tidak dapat dilakukan secara terpisah.
Menurutnya, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, integrasi sistem digital lintas instansi, serta kolaborasi pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Selain itu, peningkatan akuntabilitas platform digital juga dinilai perlu diperkuat agar perlindungan masyarakat semakin efektif.
Dalam rapat High Level Meeting, Dewan Pembina Satgas PASTI turut membahas pengembangan sistem kerja berbasis teknologi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan efektivitas penanganan entitas ilegal, serta penanganan warga negara Indonesia bermasalah yang diduga terlibat jaringan penipuan daring lintas negara.
