Satgas PASTISatgas PASTI OJK menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal hingga Juli 2026, termasuk 951 pinjol ilegal. IASC juga memblokir dana korban penipuan Rp724,1 miliar.

OJK melalui Satgas PASTI menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026. Sebanyak 951 di antaranya merupakan pinjaman online ilegal yang menjadi fokus penindakan.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan mencatat penindakan terhadap 1.220 entitas keuangan ilegal selama periode Januari hingga 31 Juli 2026.

Mayoritas entitas yang dihentikan merupakan pinjaman online ilegal. Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani menyebut jumlahnya mencapai 951 entitas.

Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan 240 penawaran investasi ilegal, 27 aktivitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Menurut Rizal, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan yang tidak memiliki izin.

Pinjol Ilegal Masih Dominasi Penindakan Satgas PASTI

Secara faktual, pinjaman online ilegal masih menjadi kategori pelanggaran terbanyak yang ditindak sepanjang tahun ini.

Namun, Satgas PASTI juga terus memperluas pengawasan terhadap investasi ilegal dan layanan keuangan lain yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tak hanya itu, rapat High Level Meeting Dewan Pembina Satgas PASTI turut membahas pengembangan sistem kerja yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi.

Selain penguatan tata kelola kelembagaan, pembahasan juga mencakup peningkatan efektivitas penanganan entitas ilegal hingga penanganan warga negara Indonesia bermasalah yang diduga terlibat jaringan penipuan daring lintas negara.

IASC Blokir Ratusan Miliar Dana Korban Penipuan

Dalam kesempatan yang sama, Rizal memaparkan perkembangan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.

Selama periode tersebut, IASC menerima 637.055 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan digital.

Laporan itu mencakup 1.179.881 rekening yang diduga berkaitan dengan tindak penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening atau sekitar 51,46 persen telah berhasil diblokir.

Selain itu, IASC mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terindikasi terlibat aktivitas penipuan digital.

Yang menjadi sorotan, IASC berhasil memblokir dana korban senilai Rp724,1 miliar. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp204,3 miliar telah berhasil dikembalikan kepada masyarakat. Capaian itu menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan yang terus diperkuat sepanjang 2026.