Sinar Jiwa – Insiden kecelakaan kereta api terjadi di Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang melibatkan sejumlah remaja. Peristiwa di Bumiayu ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka setelah tertabrak kereta yang melintas.
Kejadian berlangsung pada Jumat (1/5/2026) pagi di sekitar Jembatan Sakalibel, Desa Talok. Berdasarkan informasi awal, lima remaja berada di lokasi saat insiden terjadi.
Kronologi Kejadian di Jalur Rel
Dari lima remaja tersebut, tiga di antaranya tertabrak kereta hingga terpental. Sementara dua lainnya berhasil menyelamatkan diri dari lokasi kejadian.
Kapolsek Bumiayu AKP Edi Mardianto membenarkan peristiwa tersebut. Petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan evakuasi korban serta penyelidikan.
“Petugas telah mendatangi lokasi untuk mengevakuasi korban,” ujarnya.
Informasi sementara menyebut para remaja diduga berada di atas rel untuk berfoto. Namun, kronologi pasti masih dalam proses penyelidikan.
Identitas Korban dan Kondisi Terkini
Korban meninggal dunia diketahui bernama Tantri Syafaatunisss (15), warga Desa Linggapura, Kecamatan Tonjong. Sementara dua korban lainnya mengalami luka-luka.
Mereka adalah Medika Aulia Syahdina (16) dan Keyra Maylaffaiza (18). Keduanya saat ini menjalani perawatan di RSUD Bumiayu.
Salah satu korban dilaporkan dalam kondisi kritis. Kondisi ini menunjukkan dampak serius dari insiden yang terjadi di jalur rel tersebut.
Keterangan KAI dan Imbauan Keselamatan
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan insiden temperan antara KA (302) Parcel Tengah dengan warga.
Peristiwa terjadi di KM 313+5 petak jalan Bumiayu–Kretek sekitar pukul 07.45 WIB. Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa ini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api. Area tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan.
KAI menegaskan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan itu, masyarakat tidak diperbolehkan berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukuman berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Di sisi lain, KAI mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Aktivitas di jalur rel disebut berisiko menimbulkan kecelakaan fatal.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan remaja yang berada di area berbahaya saat kereta melintas. Proses penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian secara lengkap.
