Kejati DKI Tahan Tiga Pimpinan PT LAT dalam Kasus Kredit Rp600 Miliar

PT LAT

Sinar Jiwa – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga pimpinan PT LAT terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit senilai Rp600 miliar melalui fintech KoinWorks.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengajuan dan penyaluran pembiayaan secara melawan hukum dari salah satu bank di Jakarta kepada sejumlah nasabah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penyidik telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tiga petinggi perusahaan tersebut.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka,” kata Dapot Dariarma, Rabu (7/5/2026).

Adapun tiga tersangka yang ditahan terdiri dari BAA selaku Direktur Operasional PT LAT sejak 2021, BH yang menjabat Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 sekaligus Komisaris sejak 2022, serta JB yang menjabat Direktur Utama PT LAT sejak 2024.

Modus Dugaan Korupsi PT LAT melalui KoinWorks

Menurut Kejati DKI Jakarta, para tersangka diduga memanipulasi dokumen agunan berupa invoice untuk memuluskan pencairan kredit dari bank.

Selain itu, penyidik juga menemukan tidak adanya penutupan asuransi dalam proses pembiayaan tersebut.

Mereka memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” ujar Dapot.

Dalam praktiknya, manipulasi invoice dilakukan terhadap dokumen tagihan yang digunakan untuk mencatat transaksi penjualan barang maupun jasa kepada pelanggan.

Yang menjadi sorotan, pencairan kredit tetap berjalan meski terdapat dugaan pelanggaran prosedur pembiayaan.

Penyidikan Kasus PT LAT Masih Terus Dikembangkan

Kejati DKI menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, termasuk dari sektor perbankan maupun nasabah penerima pembiayaan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga tengah melakukan pelacakan aset guna pemulihan kerugian negara.

Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Bank

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi, ahli, dan tersangka untuk memperkuat konstruksi perkara.

Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset,” jelas Dapot.

Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba sejak Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan unggahan resmi Kejati DKI Jakarta, tersangka berinisial BH disebut mengarah kepada Benedicto Haryono yang dikenal sebagai salah satu pendiri KoinWorks.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.