Sinar Jiwa – Kementerian Kesehatan RI akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik penggunaan gelar Insinyur oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang belakangan dipersoalkan sejumlah dokter spesialis.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menegaskan sejak awal Budi Gunadi Sadikin tidak pernah mencantumkan gelar Insinyur dalam dokumen resmi kementerian.
Menurutnya, penggunaan nama resmi Menteri Kesehatan telah disesuaikan dengan ijazah yang dimiliki sebagai lulusan Sarjana MIPA Institut Teknologi Bandung.
“Memang sejak awal Pak Menkes Budi tidak pernah menyantumkan gelarnya, sesuai ijazah beliau sebagai Sarjana MIPA,” ujar Aji Muhawarman.
Pernyataan tersebut muncul setelah polemik penggunaan gelar Insinyur menyeret nama Budi Gunadi Sadikin ke ranah hukum.
Kemenkes Sebut Nama Resmi Budi G. Sadikin Sudah Diatur Sejak 2022
Dalam praktiknya, Kementerian Kesehatan mengaku telah memiliki aturan internal terkait penulisan nama resmi Menteri Kesehatan sejak tahun 2022.
Aturan itu mewajibkan seluruh dokumen administrasi resmi menggunakan nama “Budi G. Sadikin” tanpa tambahan gelar akademik maupun profesi.
Yang jadi sorotan, Kemenkes menilai penyebutan gelar Insinyur di sejumlah kesempatan bukan berasal dari penggunaan resmi kementerian.
“Kalaupun ada, itu hanya penghormatan dari beberapa pihak atau ketidaksengajaan,” lanjut Aji.
Di sisi lain, penjelasan tersebut disebut sejalan dengan keterangan resmi ITB mengenai konteks historis penggunaan gelar akademik alumni lama.
ITB sebelumnya menjelaskan lulusan perguruan tinggi sebelum 1993 memang belum memiliki format penulisan gelar akademik seperti saat ini.
ITB Jelaskan Tradisi Gelar Insinyur Alumni Lama
Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian dan Administrasi ITB, Andryanto Rikrik Kusmara, menyebut penggunaan gelar “Ir.” pada masa lalu merupakan bagian dari tradisi akademik.
Pada praktiknya, penggunaan gelar tersebut lebih banyak dipakai di lingkungan dunia kerja dan pendidikan tinggi sebelum lahirnya regulasi modern.
Yang patut dicatat, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993 baru mulai memberikan kepastian hukum terkait penulisan gelar lulusan perguruan tinggi.
Sementara itu, kerangka hukum profesi insinyur baru diatur lebih spesifik setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
“Penggunaan gelar Ir pada masa itu merupakan bagian dari tradisi akademik dan dunia kerja,” jelas Andryanto.
Polemik Gelar Budi Gunadi Sadikin Masuk ke Ranah Hukum
Polemik ini bermula setelah lima dokter spesialis melaporkan Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan gelar Insinyur yang dinilai tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan.
Dalam konteks berbeda, polemik itu kemudian memunculkan perdebatan publik mengenai sejarah penggunaan gelar akademik di Indonesia.
Budi Gunadi Sadikin diketahui merupakan alumnus Jurusan Fisika ITB angkatan 1988.
Ia mulai menjabat Menteri Kesehatan sejak Desember 2020 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan kembali dipercaya menduduki posisi yang sama di era Presiden Prabowo Subianto.
Yang kerap luput diperhatikan, penjelasan resmi Kemenkes dan ITB kini menjadi titik penting dalam memahami konteks penggunaan gelar akademik oleh alumni perguruan tinggi generasi lama.
