Nasional

Putusan MK Ijazah Gibran, Hasto dan Gerindra Berbeda

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti

“Menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Hasto Kristiyanto pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pernyataan itu muncul setelah putusan MK tentang ijazah Gibran memunculkan tafsir dan respons berbeda di antara partai politik.

Perdebatan tersebut menyentuh dua hal yang perlu dibedakan: pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai bukti pendidikan dan amar putusan perkara. Di tengah sorotan terhadap Gibran, Gerindra menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak berwenang memberhentikan wakil presiden secara sepihak.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menyampaikan sikap itu pada 25–26 Oktober. Ia menyebut proses pemberhentian memiliki tahapan konstitusional, bukan keputusan yang dapat diambil seorang presiden sendiri. Perbedaan penekanan antara Hasto dan Azis membuat perkara ini terus menjadi pembahasan politik.

Putusan MK ijazah Gibran tidak memutus keabsahan dokumen

MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam pokok perkara, hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan itu bukan pernyataan bahwa dokumen pendidikan Gibran sah.

Namun, pertimbangan hukum MK menyebut hakim tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan SMA. Perbedaan antara pertimbangan dan amar tersebut menjadi bagian penting dalam membaca putusan. Keduanya tidak bisa disamakan begitu saja.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto pada 8 Oktober menegaskan MK tidak menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah. Menurut Bambang, MK menyatakan belum menemukan bukti yang dimaksud. Ia juga menyebut putusan itu tidak membuat Gibran kehilangan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Hakim Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan. Dokumen itu, menurut penjelasannya, tidak menerangkan keberhasilan seseorang menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Uraian tersebut memberi konteks pada pembahasan tentang bukti pendidikan dalam pertimbangan MK.

Hasto menyoroti beban politik bagi Prabowo

Hasto menyampaikan kritiknya di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, pada 21 Oktober. Ia menilai putusan MK menjadi beban bagi Prabowo dan meruntuhkan legitimasi Gibran. Hasto juga mengatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden saat itu melalui proses intervensi kekuasaan.

Sekjen PDIP itu turut menyebut kritik sejumlah guru besar. Menurut Hasto, surat berisi kritik tersebut telah diterima DPP PDIP. Pada 25 Oktober, ia juga membuka ruang dialog dengan fraksi lain setelah PKS mengajak partai-partai membicarakan persoalan tersebut.

Hasto menyebut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 sebagai upaya sengaja melakukan abuse of power. Sementara itu, belum ada tanggapan Gibran atau Kantor Wakil Presiden atas pernyataan Hasto dalam perkembangan yang tercatat. Sebelumnya, pada 7 Oktober, Gibran mengatakan, “Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah.” Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti temuan MK.

Gerindra menegaskan jalur pemberhentian berjenjang

Azis meminta publik membedakan pertimbangan hukum dengan amar putusan. Ia menyebut pertimbangan MK memuat persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran, tetapi hal itu tidak serta-merta menjadi perintah pemberhentian. “Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” ucap Azis.

Ia merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945 untuk menjelaskan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden. Prosesnya dimulai dengan pengusulan DPR melalui mekanisme internal. Setelah itu, MK memeriksa dan membuktikan pendapat DPR, sebelum MPR mengambil keputusan akhir.

Azis juga menyinggung peringatan pemohon perkara, Denny Indrayana, yang meminta Prabowo bersikap terbuka. Denny menyebut isu ini sebagai presidential responsibility dan mengingatkan potensi Prabowo dimundurkan jika persoalan tidak selesai. Peringatan tersebut dikutip Azis dalam tanggapannya, bukan keputusan mengenai proses pemberhentian.

Sejumlah fraksi masih menimbang langkah politik

PKS menyebut persoalan tersebut “ijazah gate” dan menjadikannya bahan evaluasi pemilu. Sekjen PKS Kholid mengatakan partainya akan memulai komunikasi dengan fraksi-fraksi pada masa sidang berikutnya. PKS masih mengkaji pilihan hak angket atau hak menyatakan pendapat sebelum menentukan sikap.

Golkar menyatakan akan mempertimbangkan pembentukan hak angket setelah menerima usulan koalisi sipil AKSI pada 12 Oktober. PAN mengatakan belum membahas pemakzulan Gibran. PKB juga masih mengkaji persoalan tersebut sebelum menyampaikan sikap resmi.

Pembahasan politik di DPR diperkirakan kembali setelah masa reses berakhir pada 9 November 2026. Bambang sebelumnya menyatakan pemerintah masih mempelajari putusan dan belum membahasnya secara resmi dengan DPR. Ia tidak menyampaikan adanya keputusan baru dari pemerintah.

Di sisi lain, Ketua Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menuding PDIP menggiring opini yang menurutnya menyesatkan publik. Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menyampaikan pandangan pribadi bahwa DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan. Ia menegaskan pandangannya bukan sikap resmi partai.

Perbedaan respons itu menunjukkan bahwa putusan MK masih dibaca melalui batas hukum dan kepentingan politik yang berbeda. Amar perkara menolak permohonan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sedangkan pertimbangannya membahas bukti pendidikan. Bagi Gibran dan Prabowo, kejelasan mengenai kedua hal tersebut menjadi perhatian di tengah pembahasan publik dan DPR.