KPK sita Rp800 juta Hercules Rosario Marshal, Ketua Umum GRIB Jaya, dari kuasa hukumnya di Gedung Merah Putih, Kamis (15/10/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyerahan itu sebagai “salah satu bentuk sikap kooperatif” dalam perkara dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Hercules menyerahkan uang tunai itu lewat kuasa hukumnya berinisial NMB. Penyerahan berlangsung langsung kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dengan penyitaan ini, barang bukti perkara pun bertambah.
Alasan KPK Sita Rp800 Juta Hercules dari Kuasa Hukum
Penyidik menduga uang itu berasal dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC). Hercules disebut menerimanya terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat. “Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor,” kata Budi.
Lahan tersebut kini menjadi objek penyidikan. KPK menduga lahan itu berkaitan dengan suap untuk membuka blokir tanah dan menerbitkan HGB. Dugaan suap itu mengalir kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sikap Kooperatif di Tengah Proses Hukum
KPK menilai langkah tersebut sebagai dukungan terhadap proses hukum. Budi menyebut penyerahan uang itu dilakukan “sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh.” Lembaga antirasuah itu juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pemberantasan korupsi.
Namun, Hercules tidak masuk daftar delapan tersangka yang sudah KPK umumkan. Status uang Rp800 juta itu pun masih sebatas dugaan penyidik, sehingga pendalaman terus berjalan.
Berawal dari OTT di Jabodetabek
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu menyasar dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak Summarecon, dan sejumlah pihak swasta. Di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi turut menjadi tersangka. KPK juga menjerat mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan politikus Golkar Fahd El Fouz.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Menanti Terang bagi Para Pihak
Bagi delapan tersangka dan keluarga mereka, proses hukum ini baru memasuki babak awal. Publik pun melihat satu langkah baru dalam penelusuran aliran uang perkara ini. KPK masih mendalami keterkaitan uang itu dengan dugaan suap pembukaan blokir tanah dan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.