Di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2026), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya membuka ruang dialog dengan PKS soal polemik ijazah Gibran. “Ya, kami membuka ruang untuk dialog,” kata Hasto sambil menyinggung putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang ia sebut upaya abuse of power.
Hasto menyampaikan sikap itu kepada wartawan, menurut laporan detik. Menurut dia, polemik tersebut tidak berhenti pada pelanggaran etik. Ia menilai persoalan itu juga mencakup unsur pidana yang memanfaatkan hukum demi kekuasaan. Pernyataan ini muncul ketika perdebatan publik belum reda sejak MK membacakan putusannya awal bulan ini.
PDIP Buka Ruang Dialog dengan PKS soal Ijazah Gibran
PDIP, kata dia, terbuka untuk duduk bersama dan mengaitkan sikap itu dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
“Ya, kami membuka ruang untuk dialog. Karena bagaimanapun juga keputusan Mahkamah Konstitusi terang benderang mengingatkan kepada kita bahwa melalui keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu adalah upaya sengaja abuse of power,” kata Hasto.
Sebagai latar, putusan Nomor 90 Tahun 2023 mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu membuka jalan bagi Gibran, saat itu Wali Kota Solo, untuk maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Di parlemen, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, lebih dulu membuka pintu bagi Fraksi PKS. Sindo melaporkan ajakan dialog itu menyasar rencana menggulirkan hak angket pada Rabu (21/10/2026).
Putusan MK 2026: Ijazah Tak Ditemukan, Gibran Tetap Wapres
Dua putusan MK kerap tercampur dalam perbincangan publik, sehingga perlu dipisahkan. Putusan Nomor 90 Tahun 2023 mengatur syarat usia. Temuan soal ijazah tertuang dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan Selasa (6/10/2026).
CNN melaporkan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA dari luar negeri. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan pertimbangan tersebut. Meski begitu, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.
Katadata mencatat alasannya. Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyebut status calon gugur sejak Gibran mengucap sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
Respons Gibran dan Pandangan Pakar
Gibran mengaku menghormati putusan itu. “Itu nanti segera kami follow up,” kata Gibran pada Rabu (7/10/2026), menurut iNews.
Di sisi lain, mantan Ketua MK Mahfud MD menafsirkan putusan itu lebih tegas. Ia berpendapat “tidak ditemukan bukti penyetaraan berarti ijazahnya tidak ada,” menurut Warta Ekonomi.
Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean memakai logika serupa lewat siaran iNews pada Rabu (7/10/2026). Menurutnya, ijazah yang ada semestinya muncul di persidangan MK. Perbedaan tafsir itu menunjukkan perdebatan belum selesai.
Langkah PKS Menjajaki Hak Angket Ijazah Gibran
Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf meminta Fraksi PKS di DPR mengkaji usulan hak angket untuk membentuk pansus. Ia juga meminta fraksi menjalin komunikasi dengan pimpinan DPR.
Sekjen PKS Muhammad Kholid menegaskan langkah awalnya berupa komunikasi politik. “DPP PKS menugaskan kepada Fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi politik terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi lain,” kata Kholid kepada wartawan pekan ini.
DPR masih reses, sehingga pembahasan menunggu masa sidang berikutnya. Kholid menyebut PKS juga akan membahas hak angket atau hak menyatakan pendapat. “Kita lihat nanti ya, kita jajaki dulu,” tambahnya.
Dialog lintas fraksi memang krusial. Menurut UU MD3, usul hak angket harus datang dari minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada PKS Mardani Ali Sera mengatakan partainya berkomunikasi dengan semua pihak, tulis Katadata pada 12 Oktober 2026.
Beban Etik bagi Pemerintahan Prabowo
Hasto menyebut PDIP juga mendengar masukan para guru besar yang menilai kasus ini sebagai pelanggaran etika serius. Menurutnya, hal itu menjadi beban bagi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Ia lalu memperingatkan soal legitimasi. “Ketika etika dilanggar, maka delegitimasi dari pemimpin itu sudah tidak lagi dimiliki di hadapan seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya. Itu penilaian politik Hasto. Sinar Jiwa belum menemukan tanggapan Gibran atas pernyataan terbarunya.
Bagi publik, polemik ini lebih dari sekadar manuver antarpartai. Warga menunggu kepastian soal syarat pejabat tinggi negara, sementara Gibran baru berjanji menindaklanjuti putusan MK. Dialog PDIP dan PKS baru akan teruji saat DPR kembali bersidang.