EkBis

CUAN Tegaskan Sanksi OJK Rp100 Miliar Tak Ganggu Usaha

Emiten Prajogo Pangestu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
Emiten Prajogo Pangestu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk

Sanksi OJK CUAN senilai Rp100 miliar dinilai tidak berdampak material bagi PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. Manajemen menegaskan denda itu ditujukan kepada pihak terkait IPO, bukan kepada emiten secara langsung.

PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), emiten yang terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu, menegaskan bahwa pengenaan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 16 Oktober 2026 tidak akan mengganggu kondisi keuangan maupun kegiatan operasional perseroan. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 20 Oktober 2026, manajemen CUAN menyatakan denda Rp100 miliar tersebut tidak dikenakan langsung kepada emiten.

Menurut CUAN, sanksi administratif itu dapat dikenakan kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pelaksanaan penawaran umum perdana saham atau IPO. Penegasan ini menjadi penting bagi pemodal karena sejumlah pemberitaan sempat menyebut denda Rp100 miliar sebagai sanksi yang berkaitan dengan CUAN.

Direktur Utama CUAN Michael menyampaikan posisi perseroan dalam keterbukaan informasi resmi. Ia menegaskan bahwa perseroan tetap berada dalam kondisi keuangan yang baik dan memiliki likuiditas memadai untuk menjalankan kegiatan usaha.

“Sehubungan dengan pengenaan sanksi berupa denda dimaksud, perlu ditegaskan bahwa denda tersebut tidak dikenakan kepada Perseroan secara langsung, melainkan dapat dikenakan kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan pelaksanaan penawaran umum perdana saham Perseroan, sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Michael, sebagaimana dikutip Bisnis.com, Selasa, 20 Oktober 2026. Prajogo Pangestu

Sanksi OJK CUAN Ditujukan ke TC Pte Ltd

Dalam siaran pers resmi, OJK menjelaskan bahwa denda Rp100 miliar dalam kasus IPO CUAN dikenakan kepada TC Pte Ltd. Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 Undang-Undang P2SK.

OJK menetapkan sanksi tersebut pada 16 Oktober 2026 bersamaan dengan penindakan terkait PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Total denda utama dalam tiga perkara itu mencapai Rp2,1 triliun, terdiri atas Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

“Karenanya atas hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, sebesar Rp500 miliar kepada BREN, dan sebesar Rp100 miliar kepada CUAN,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026, dikutip Kompas.com.

Temuan Regulator dan Dampak bagi Pemodal

Dalam pemeriksaan IPO CUAN dan BREN, OJK menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan telah dirancang sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali. Regulator juga menyebut adanya tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham.

Pihak-pihak terafiliasi diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas. Kondisi itu berpotensi membuat kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi jumlah saham yang beredar di publik atau free float.

Bagi pemodal ritel, isu free float menjadi perhatian karena porsi saham yang terbatas dapat memengaruhi likuiditas perdagangan. Namun, CUAN menegaskan bahwa belum ada kewajiban atau proses hukum lanjutan di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan otoritas berwenang.

Perseroan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. CUAN juga berkomitmen menyampaikan keterbukaan informasi tambahan kepada BEI apabila terdapat fakta material yang dapat memengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal.

Langkah Perbaikan Tata Kelola CUAN

Menanggapi sanksi tersebut, CUAN menyatakan akan menindaklanjuti keputusan OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Perseroan berencana melakukan evaluasi internal terhadap aspek kepatuhan, pengawasan, dan tata kelola perusahaan.

Langkah perbaikan itu mencakup penguatan penerapan Good Corporate Governance (GCG), peningkatan efektivitas pengendalian internal, serta evaluasi prosedur kepatuhan. CUAN menilai langkah tersebut diperlukan untuk meminimalkan risiko terulangnya persoalan serupa di masa depan.

Manajemen juga menanggapi pemberitaan media massa pada 16 Oktober 2026. CUAN menyatakan akan memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan fakta, dokumen resmi, dan perkembangan yang dapat dikonfirmasi.

“Sampai dengan tanggal tanggapan ini, Perseroan belum dapat memastikan adanya kewajiban atau proses hukum lanjutan di luar hal-hal yang telah ditetapkan secara resmi oleh otoritas berwenang,” ujar Michael dalam keterbukaan informasi yang dikutip Bisnis.com.

Apabila kelak muncul kewajiban pembayaran bagi perseroan, CUAN menyatakan akan memenuhinya dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, ketersediaan dana, serta mekanisme yang ditetapkan otoritas berwenang. Hingga saat ini, perseroan menegaskan kegiatan usaha tetap berjalan normal.

Bagi pemodal, kasus ini menunjukkan pentingnya membedakan antara emiten dan pihak terkait yang menerima sanksi. Meski nama CUAN muncul dalam proses pemeriksaan, OJK secara resmi menetapkan denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd. Sementara itu, CUAN berfokus pada pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi, penguatan kepatuhan, dan menjaga kelangsungan bisnisnya.