Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengajak keluarga, sekolah, masyarakat, dan platform digital memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Ajakan itu disampaikan Bupati Setyo Wahono pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Perlindungan anak di ruang digital kembali menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pemkab mengajak seluruh elemen masyarakat membekali anak kemampuan memakai teknologi secara bijak, kritis, dan bertanggung jawab.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan pesan itu pada Kamis dalam kegiatan bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”. Ia menegaskan teknologi membuka peluang besar bagi anak untuk belajar, berkreasi, berkomunikasi, dan mengembangkan diri.
Namun, ruang digital juga menyimpan risiko serius. Anak dapat menghadapi perundungan siber, paparan konten negatif, penipuan daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga eksploitasi.
Tanggung Jawab Bersama
Setyo menilai perlindungan anak di ruang digital tidak boleh menjadi beban satu pihak saja. Ia menekankan perlunya kolaborasi antara orang tua, pemerintah, sekolah, masyarakat, dan penyedia platform digital.
“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan tanggung jawab bersama, mulai dari orang tua, pemerintah, sekolah, masyarakat dan penyedia platform digital. Anak juga perlu dibekali kemampuan untuk menggunakan teknologi secara bijak, kritis dan bertanggung jawab,” kata Setyo Wahono, seperti dilaporkan Jawa Timur.
Menurutnya, anak perlu dibiasakan menjaga data pribadi sejak dini. Mereka juga harus berkomunikasi dengan santun, memeriksa kebenaran informasi, dan berani melaporkan konten atau tindakan yang membahayakan.
Peran orang tua dan pendidik menjadi sangat penting dalam pendampingan tersebut. Komunikasi yang terbuka membuat anak merasa aman bercerita ketika mengalami masalah di dunia maya.
“Sangat diperlukan peran orang tua dan pendidik dalam mendampingi anak. Komunikasi yang terbuka diperlukan agar anak merasa aman untuk bercerita ketika menghadapi masalah di ruang digital,” jelas Setyo.
PP Tunas Jadi Payung Hukum
Pemkab Bojonegoro mendukung upaya perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Aturan itu dikenal sebagai PP Tunas atau Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
PP Tunas ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2025. Regulasi ini mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak, termasuk pengawasan, sanksi administratif, serta peran kementerian, lembaga, dan masyarakat.
Aturan tersebut mewajibkan platform digital menyediakan informasi batasan usia, mekanisme verifikasi pengguna anak, serta pengamanan teknis. PP Tunas juga mendorong penyedia layanan menyaring konten berbahaya dan menyediakan saluran pelaporan yang mudah diakses.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut PP Tunas sebagai regulasi pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tata kelola sistem elektronik dengan perspektif perlindungan anak. Aturan ini menanggapi risiko kontak dengan orang asing, konten tidak sesuai usia, eksploitasi konsumen, kebocoran data pribadi, adiksi, hingga dampak psikologis.
Polisi Perkuat Patroli Siber
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Polres Bojonegoro Agung Rahmad Wijaya menjelaskan peran kepolisian dalam pencegahan dan penanganan kejahatan digital. Polisi bergerak melalui edukasi di sekolah, penegakan hukum, dan patroli siber.
Patroli siber dimaksudkan untuk memantau konten berbahaya serta mendukung penanganan kasus perundungan. Kehadiran kepolisian juga diharapkan memberi rasa aman bagi anak dan orang tua yang menghadapi ancaman di dunia maya.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi layanan kepolisian 110 atau melapor langsung ke kantor polisi,” kata Agung Rahmad Wijaya.
Layanan Contact Center 110 merupakan saluran resmi Polri yang dapat diakses gratis di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat menggunakannya melalui telepon seluler maupun telepon rumah untuk memperoleh informasi, melakukan pelaporan, atau menyampaikan pengaduan.
Keluarga Jadi Benteng Pertama
Bagi keluarga di Bojonegoro, pesan ini menegaskan bahwa pengawasan anak tidak cukup hanya membatasi jam penggunaan gawai. Orang tua perlu memahami aplikasi yang dipakai anak, mengenal tanda perundungan, dan membuka ruang percakapan tanpa menghakimi.
Sekolah juga dapat memperkuat literasi digital melalui pembelajaran tentang keamanan data, etika bermedia sosial, serta cara memverifikasi informasi. Sementara itu, platform digital dituntut memastikan fitur perlindungan anak benar-benar berfungsi dan mudah digunakan.
Langkah Pemkab Bojonegoro menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus dimulai dari kesadaran bersama. Ketika keluarga, sekolah, pemerintah, kepolisian, dan platform bekerja sama, anak dapat memanfaatkan teknologi sebagai ruang tumbuh yang aman, bukan sumber ketakutan.