Nasional

PDIP: KPU dan Kemendikdasmen Harus Bertanggung Jawab soal Ijazah Gibran

ijazah Gibran
ijazah Gibran

"Ini sama sekali bukan persoalan personal, melainkan persoalan konstitusional yang harus dijawab oleh DPR," kata Deddy Sitorus. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP itu menilai KPU dan Kemendikdasmen wajib bertanggung jawab atas polemik ijazah Gibran.

Deddy menyampaikan penilaian itu saat seluruh fraksi di DPR masih bersikap wait and see. Usulan hak angket untuk menyelidiki polemik tersebut belum bergerak. Meski begitu, PDIP menyatakan siap mendukung langkah konstitusional itu.

Hak Angket Ijazah Gibran Dinilai sebagai Jalur Konstitusional

Politikus asal Kalimantan Utara itu menegaskan bahwa polemik ini menyangkut pelaksanaan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pendidikan. Ia menyebut penyetaraan ijazah sebagai pokok persoalan.

Menurut Deddy, Mahkamah Konstitusi sejatinya tidak menemukan bukti memadai bahwa Gibran memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Alasannya, Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Pencalonan yang cacat hukum, kata dia, tetap harus diproses. Presiden dan wakil presiden adalah pemimpin tertinggi negara.

Karena itu, Deddy mengusulkan jalur resmi di parlemen. "Untuk menindaklanjuti informasi dari MK, perlu minimal sebuah pansus. Kalaupun tidak pansus, bisa hak angket. Itulah kewenangan DPR karena kita mau menyelidiki pelaksanaan undang-undang. Itu semua proses konstitusi, bukan proses politik," tegasnya.

KPU Diminta Menjelaskan PKPU "Pasal Seludupan"

Deddy menyoroti PKPU yang publik juluki "pasal seludupan". Aturan itu memperbolehkan calon tanpa ijazah SMA, asalkan berijazah diploma atau sarjana. Ia menilai KPU harus bertanggung jawab atas aturan tersebut di Komisi II DPR.

Isu itu disebut tidak pernah dibahas di Komisi II. Namun, Deddy menganggap hal tersebut tidak mengubah persoalan. Ia menyebut usulan PKPU itu sebagai pembengkokan dan manipulasi yang berpotensi masuk ranah pidana.

"Terlepas disetujui atau tidak, dengan mengusulkan saja, KPU pada waktu itu sudah melakukan langkah di luar kerangka hukum," katanya.

Kemendikdasmen dan Kemlu Ikut Disorot

Sorotan Deddy tidak berhenti pada KPU. Ia meminta DPR menelusuri surat keterangan dari Kemendikdasmen, mitra kerja Komisi X. Selain itu, Deddy menyinggung peran Kementerian Luar Negeri, mitra Komisi I, terkait pendidikan luar negeri di Patway.

Tanggung Jawab Moral Ada pada Koalisi Pengusungkader pdip Deddy Sitorus.webp (51 KB)

Deddy menegaskan bahwa PDIP, sebagai partai di luar pemerintahan, tidak bisa maju sendiri. Ia mengarahkan tanggung jawab moral kepada koalisi pengusung pasangan Prabowo dan Gibran.

"Tanggung jawab moral itu sebenarnya ada pada koalisi yang dulu mengusulkan pasangan Pak Prabowo dan Mas Gibran. Jika mereka punya kehendak untuk meluruskan masalah ini, kami akan sangat mendukung," ucapnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan Gibran mengundurkan diri, Deddy menyebut langkah itu sebagai pilihan terbaik. Ia menilai keputusan tersebut akan menunjukkan kebesaran hati.

"Itu akan menunjukkan kebesaran hati atas sesuatu yang tidak memenuhi syarat hukum, dan dia akan menang dari sisi moralitas dan etika," ujarnya. Ia mengaku tidak melihat langkah itu mungkin terjadi. "Kalau memang ada keteguhan moral memegang nilai-nilai etika, keributan semacam ini tidak akan terjadi," pungkasnya.

Menanti Sikap DPR dan Koalisi

Polemik ijazah Gibran kini bergantung pada langkah DPR. Fraksi-fraksi belum menunjukkan arah, sementara PDIP menunggu kemauan koalisi pemerintah. Bagi publik, jawaban atas pertanyaan syarat pencalonan itu masih tertahan di ruang politik.

Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan Deddy Sitorus. Tanggapan dari KPU, Kemendikdasmen, dan pihak Gibran belum tersedia.