Nasional

Denny Indrayana Bertekad Adukan Pasal Selundupan ke DKPP

pasal selundupan
pasal selundupan

"Tunggu saja, kemungkinan besok kita akan masuk ke DKPP untuk melaporkan soal pasal selundupan ini," kata Denny Indrayana di Kuningan, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu bersiap membawa dugaan pelanggaran etik dalam perumusan aturan KPU tersebut ke DKPP.

Pasal Selundupan yang Dipersoalkan Denny

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sasarannya Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyebut aturan itu sebagai pasal selundupan yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil presiden.

Menurut Denny, polemik pemilu tidak berhenti pada soal administratif ijazah SMA Gibran. Ia menilai ada manipulasi regulasi yang mencederai negara hukum (rule of law). "Jadi, teman-teman, diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita, rule of law, itu diobrak-abrik dengan merubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat," ujar Denny.

Proses Perumusan Dinilai Janggal

Denny mempertanyakan proses lahirnya Pasal 18 ayat (3) tersebut. Menurutnya, perumusan pasal itu tidak melalui uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR. Proses itu juga tertutup sepanjang fakta persidangan di MK.

"Siapa yang sebenarnya merumuskan Pasal 18 ayat 3 itu kapan dan di mana, yang sepanjang fakta persidangan MK itu tertutup prosesnya, tidak di KPU, kapan itu draf ke berapa, tidak diuji publik, tidak muncul, tidak di RDP dengan DPR," kata dia.

Sebagai pihak yang menginisiasi gugatan PHPU Pilpres 2024 soal syarat pendidikan Gibran, Denny menyiapkan langkah hukum lanjutan. Ia menyebut DKPP sebagai salah satu pilihan tindak lanjut. "Karena itu, insyaallah salah satu pilihan follow-up yang akan kami lakukan, mudah-mudahan tidak ada aral melintang," kata Denny.

Aturan KPU yang Mengecualikan Ijazah SMA

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Aturan itu berlaku bagi calon yang berasal dari sekolah asing di luar negeri. Syaratnya, calon tersebut sudah memiliki ijazah S1 atau setara.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima pada Selasa (6/10/2026). Majelis hakim tidak menemukan bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

Dorongan dari Kuningan untuk DPD RI

Denny menyampaikan rencana itu di Rumah Dinas Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Kuningan. Ia datang bersama kuasa hukum Refly Harun untuk beraudiensi. Keduanya meminta lembaga negara lain menindaklanjuti pertimbangan hukum putusan MK.

Refly menyebut DPD berpotensi mengambil peran strategis sejak awal, bukan hanya di akhir proses ketika usulan sampai di MPR. Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menegaskan lembaganya akan menampung seluruh masukan dan tidak akan diam.

Menanti Langkah ke DKPP

Rencana laporan ke DKPP kini menjadi sorotan berikutnya dalam polemik syarat pendidikan Gibran. Denny sendiri berharap tidak ada aral melintang di jalan itu. Publik menanti apakah laporan itu benar masuk dan bagaimana DKPP menanggapinya.