Nasional

Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA, Publik Pertanyakan Wapres

suket ijazah Gibran
suket ijazah Gibran

Mahkamah Agung (MA) membatalkan suket penyetaraan pendidikan SMA milik Wapres Gibran Rakabuming Raka lewat putusan kasasi, Jumat (30/10/2026). Putusan atas gugatan Subhan Palal itu menjadikan suket ijazah Gibran tidak sah, sementara KPU menyebut tahapan pemilu sudah selesai.

Subhan Palal menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atas Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan surat itu pada 6 Agustus 2019. Menurut Tempo, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat tersebut batal demi hukum dan memerintahkan penarikannya untuk dimusnahkan.

Isi Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran

Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan seluruh gugatan Subhan. Majelis juga membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Kompas.com melaporkan bahwa putusan itu memerintahkan penarikan dan pemusnahan surat tersebut.

Subhan mengetahui hasil perkara dari layanan e-court pada Jumat. Ia menegaskan akibat langsung bagi syarat pencalonan kepada Kompas. “Konsekuensinya, Gibran tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan,” katanya. Menurutnya, suket itulah dokumen pengganti ijazah saat pendaftaran.

Juru bicara MA, Yanto, belum memberi penjelasan rinci. Salinan utuh putusan juga belum tersedia, menurut Journalarta. Karena itu, pertimbangan hakim masih menjadi tanda tanya.

Respons KPU, Kubu Gibran, dan Projo

KPU menyatakan tahapan pemilu sudah selesai, menurut Kompas.com. Sebelumnya, pada 7 Oktober 2026, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa lembaganya memakai suket itu sebagai dasar penilaian administratif. Ia menambahkan bahwa KPU tidak melihat kondisi yang memerlukan klarifikasi tambahan.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, berpendapat bahwa putusan MA tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wakil presiden, menurut Metro. Sekjen Projo Freddy Alex Damanik sependapat. Ia meminta publik tidak mencampuradukkan hukum administrasi negara dengan hukum pemilu dan tata negara, kata Kumparan.

Pakar hukum tata negara Herdiansyah menilai putusan MA sejalan dengan putusan MK. Menurutnya, pelantikan dan berakhirnya tahapan pemilu membuat sengketa ini bergeser ke ranah politik di DPR. Ia membantah pandangan kuasa hukum Gibran, tulis Metro.

Desakan Mundur dan Jalur Politik di DPR

Desakan mundur mengalir dari sejumlah tokoh. Denny Indrayana menilai putusan MA sejalan dengan putusan MK. “Hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!” tegasnya, menurut Radar Bekasi. Mahfud MD, lewat akun X-nya, mendorong pemeriksaan pidana terhadap KPU dan Direktorat Dikdasmen.

PDIP bersuara senada. Politikus PDIP Hasto Kristiyanto menyebut putusan itu memperkuat kritik partainya sejak awal. Andreas Pareira dari DPP PDIP menilai putusan MA mempertegas putusan MK. Menurut CNN Indonesia, ia menyebut Gibran tidak punya tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA.

PKS menilai putusan MA memperkuat urgensi DPR menindaklanjuti polemik ini. Persoalannya bergulir ke parlemen setelah MK pada 6 Oktober 2026 tidak menemukan bukti ijazah Gibran, tetapi menolak mendiskualifikasinya. Karena itu, pakar menilai kelanjutan perkara bergantung pada kemauan politik, menurut Kompas.com.

Yang Perlu Dibedakan: Suket, Ijazah, dan Jabatan

Sejumlah judul berita menyebut MA membatalkan ijazah, padahal objek perkara hanyalah surat keterangan penyetaraan. Radar Jakarta menegaskan bahwa pembatalan suket tidak otomatis sama dengan pemberhentian wakil presiden. Putusan itu berfokus pada keabsahan dokumen administrasi, bukan hasil Pilpres 2024.

Aturan dasarnya jelas. Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal tamat SMA atau sederajat. MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah atau dokumen setara. Namun, MK tidak membatalkan pencalonan maupun pelantikan Gibran pada 20 Oktober 2024.

Di sisi lain, jalur peradilan lain ikut bergerak. Denny Indrayana mencabut gugatannya di PTUN, padahal Gibran sudah menyatakan siap buka-bukaan, menurut Kompas. Herdiansyah menilai gugatan PT Mercy Toga Kirana di PTUN berpotensi kehilangan objek karena suket sudah dibatalkan.

Apa yang Menanti Setelah Putusan MA

Saat Tempo menghubungi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Sekjen Kemendikdasmen Suharti belum membalas pesan soal putusan ini. Publik menunggu respons resmi dari lembaga yang menerbitkan suket tersebut.

Putusan MA menutup satu babak, tetapi membuka pertanyaan baru yang lebih besar. Hukum menyatakan suket itu tidak sah, sedangkan nasib jabatan wapres bergantung pada langkah politik di DPR dan sikap pemerintah. Bagi warga, perkara ini menjadi pengingat bahwa dokumen pencalonan pemimpin harus terbuka untuk diuji publik.