Mancanegara

Paus Leo XIV Pertama Gunakan Hak Pilih di Pemilu AS

Paus Leo XIV pemilu AS
Paus Leo XIV pemilu AS

Paus Leo XIV mencetak sejarah pada Jumat 30 Oktober 2026 dengan mengirimkan surat suara pos untuk pemilu paruh waktu Amerika Serikat. Ia menjadi paus pertama yang diketahui menggunakan hak pilih dalam pemilihan politik saat masih menjabat.

Pemimpin Gereja Katolik kelahiran Chicago itu memanfaatkan mekanisme mail-in ballot yang didaftarkan di Illinois. Kantor Pers Takhta Suci mengonfirmasi langkah tersebut sehari sebelum pemilu dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2026. Keputusan ini menegaskan keyakinan sang paus bahwa partisipasi warga negara dalam demokrasi merupakan hak sekaligus kewajiban moral.

Dilansir dari AFP, pernyataan resmi Vatikan menyebut Paus Leo XIV telah menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara Amerika Serikat setiap kali memenuhi syarat. “Paus Leo XIV telah menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara Amerika Serikat setiap kali ia memenuhi syarat untuk melakukannya,” demikian keterangan Kantor Pers Takhta Suci. Ia juga pernah memberikan suara selama tinggal di Peru sebagai misionaris dan uskup.

Latar Belakang Paus Leo XIV dan Status Kewarganegaraan

Robert Francis Prevost, nama lahir Paus Leo XIV, lahir 14 September 1955 di Chicago. Ia terpilih sebagai paus pada Mei 2025 dan menjadi paus pertama asal Amerika Serikat sekaligus paus pertama dari Ordo Agustinus. Meskipun kini memimpin 1,4 miliar umat Katolik dari Vatikan, ia tetap mempertahankan kewarganegaraan AS serta Peru.

Catatan resmi menunjukkan ia terdaftar sebagai pemilih di New Lenox, kawasan pinggiran Chicago, alamat tempat tinggal saudaranya. Permohonan surat suara diajukan pada 3 Oktober 2026 melalui kantor panitera Will County. Langkah itu dilakukan tidak lama sebelum ia menjalani operasi kanker paru-paru dan kembali aktif di Vatikan.

Sebelum menjadi paus, Prevost tercatat mengikuti beberapa pemilihan pendahuluan di AS, baik Partai Demokrat maupun Republik, serta pemilu umum 2024. Kebiasaan partisipasi sipil ini dilanjutkan setelah ia naik takhta kepausan.

Makna Historis Keputusan Paus

Belum pernah ada catatan resmi bahwa seorang paus yang masih menjabat memberikan suara dalam pemilihan politik sekuler. Para pendahulu biasanya menjaga jarak formal dari proses pemilu di negara asal mereka. Langkah Paus Leo XIV mematahkan pola tersebut dan memberi sinyal kuat tentang pentingnya keterlibatan warga negara.

Vatikan menekankan bahwa keputusan ini sejalan dengan praktik partisipasi sipil yang telah lama dijalankan. “Bapa Suci menyampaikan keyakinannya bahwa warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi,” bunyi pernyataan tersebut. Tidak ada informasi mengenai kandidat atau partai yang dipilih.

Pemilu paruh waktu AS 2026 akan menentukan komposisi Kongres untuk dua tahun terakhir masa jabatan Presiden Donald Trump. Di Illinois, pemilih akan memilih pengganti Senator Dick Durbin yang pensiun serta menentukan masa jabatan Gubernur JB Pritzker. Hasilnya berpengaruh besar terhadap arah kebijakan nasional AS.

Konteks Hubungan dengan Pemerintahan AS

Paus Leo XIV sempat berselisih pandangan dengan Presiden Trump terkait kebijakan imigrasi dan pendekatan terhadap konflik internasional. Meski demikian, ia tetap menjalankan hak sipilnya tanpa mencampurkan jabatan religius dengan dukungan politik terbuka. Sikap ini memperkuat citra netralitas lembaga kepausan di tengah polarisasi politik global.

Bagi pembaca di Indonesia, peristiwa ini menunjukkan bahwa pemimpin agama tertinggi dunia pun tetap memegang tanggung jawab sebagai warga negara. Prinsip partisipasi demokratis yang dipegang Paus Leo XIV relevan dengan semangat keterlibatan publik di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Pengamat mencatat bahwa keputusan sang paus dapat mendorong umat Katolik di AS dan di seluruh dunia untuk lebih aktif menggunakan hak pilih mereka. Ia tidak hanya menyampaikan pesan spiritual, tetapi juga memberi contoh nyata tentang tanggung jawab kewarganegaraan.

Dengan konfirmasi resmi Vatikan pada 30 Oktober 2026, sejarah kepausan mencatat babak baru. Paus Leo XIV membuktikan bahwa jabatan tertinggi Gereja Katolik tidak menghapus kewajiban seorang warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di tanah kelahirannya.