Nasional

Letjen Ariyo Windutomo Resmi Plt KSP Gantikan Listyo

Letjen Ariyo Windutomo Plt KSP
Letjen Ariyo Windutomo Plt KSP

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu 4 November 2026. Penunjukan itu mengisi kekosongan setelah Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot karena status tersangka penyadapan ilegal.

Keputusan resmi diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta. Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pagi hari itu. Untuk sementara, Letjen Ariyo Windutomo yang sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden dipercaya menjalankan tugas Plt KSP.

“Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letjen Ariyo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers.

Penunjukan ini berlangsung sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain. Tiga tersangka berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta), dan EH (Irjen Pol Eko Hadi Santoso). Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Rekam Jejak Letjen Ariyo Windutomo

Ariyo Windutomo lahir 27 Januari 1974. Ia lulusan Akademi Militer angkatan 1996 dari kecabangan Infanteri. Perwira tinggi TNI AD ini memiliki pengalaman panjang di Kementerian Pertahanan dan lingkungan Istana.

Sebelum menjadi Kasetpres pada 29 November 2024, Ariyo pernah menjabat Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. Ia juga pernah menjadi Kepala Bagian Kepegawaian Kemhan dan Kepala Satuan Pengawas Universitas Pertahanan. Pangkatnya naik menjadi letnan jenderal pada Maret 2026.

Menurut data LHKPN yang dilaporkan, total harta kekayaan Ariyo mencapai sekitar Rp9,29 miliar setelah dikurangi utang. Ia dikenal sebagai teknokrat militer yang dekat dengan lingkungan pertahanan sejak masa Prabowo menjabat Menteri Pertahanan.

Kronologi Kasus Penyadapan dan Reaksi Resmi

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha. Dugaan itu berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka juga diduga menghapus data hasil sadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Laporan polisi pertama dibuat petugas yang mengetahui aktivitas tersebut pada 30 Oktober 2026. Penetapan tersangka diumumkan di Mabes Polri pada Selasa 3 November 2026 malam.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menilai tindakan itu sebagai bentuk insubordinasi. Ia bahkan menyebut kemungkinan motif yang mengarah pada makar. “Penyadapan yang dilakukan kepada Presiden oleh institusi yang berada di bawah beliau, kalau saya sih berpendapat ini merupakan suatu bentuk insubordinasi. Bisa jadi ditemukan motif-motif yang mengarah makar kepada Presiden,” ujar Sugiono di Kompleks Istana.

Situasi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sempat menjadi perhatian. Sejumlah kendaraan taktis terlihat keluar-masuk markas pada malam penetapan tersangka. Namun hingga Rabu pagi, situasi di sana terpantau kondusif dan belum ada pemindahan tersangka yang terlihat secara terbuka.

Istilah “Geng Solo” ikut muncul dalam percakapan publik. Istilah itu merujuk pada sejumlah perwira tinggi TNI-Polri yang memiliki riwayat penugasan di Solo saat era kepemimpinan Jokowi sebagai wali kota. Listyo Sigit termasuk di dalamnya karena pernah menjabat Kapolres Solo.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Pemberhentian Listyo dan penunjukan Ariyo sebagai Plt KSP menjadi langkah cepat Istana menjaga stabilitas pemerintahan. Pemerintah menegaskan koordinasi dengan Kapolri agar pelayanan masyarakat dari institusi kepolisian tetap berjalan normal.

Proses hukum terhadap tiga tersangka masih berlangsung di Bareskrim. Mereka dijerat Pasal 258 KUHP terkait penyadapan informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum dengan ancaman pidana hingga sepuluh tahun.

Ariyo Windutomo kini memegang dua peran penting di lingkungan Istana. Sebagai Kasetpres dan Plt KSP, ia diharapkan menjaga kelancaran operasional staf kepresidenan di tengah isu yang sedang hangat. Publik menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi ujian bagi profesionalisme Polri dan soliditas pemerintahan. Langkah cepat Presiden Prabowo dalam mencopot pejabat yang tersandung kasus menunjukkan komitmen menjaga marwah institusi negara.