Nasional

Hari Guru Nasional 2026: Nasib Guru Non-ASN dan PPPK Dibahas

status guru non-ASN
status guru non-ASN

Hari Guru Nasional 2026 diperingati pada 25 November dengan sorotan besar pada kesejahteraan guru non-ASN dan PPPK. Pemerintah menyiapkan jalur pengangkatan serta jaminan agar para pendidik tetap mengajar.

Jakarta, Kamis (5/11/2026) — Peringatan Hari Guru Nasional tahun ini berlangsung di tengah perhatian publik terhadap nasib ratusan ribu guru non-ASN dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa momen tersebut bukan hanya ajang apresiasi, tetapi juga momentum mempercepat perbaikan status dan kesejahteraan guru.

Hari Guru Nasional diperingati setiap 25 November. Pada 2026, peringatan itu mengusung tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat” dan menjadi bagian dari Bulan Guru Nasional yang diluncurkan Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 30 Oktober 2026.

Guru Non-ASN Tetap Mengajar

Isu utama yang menyertai peringatan tahun ini adalah kepastian bagi guru non-ASN. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan guru non-ASN yang aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024 berpeluang mengikuti seleksi CPNS 2027.

Jumlah guru non-ASN yang menjadi sasaran kebijakan tersebut mencapai 172.484 orang. Pemerintah menegaskan mereka yang belum lulus seleksi tidak akan langsung kehilangan pekerjaan atau berhenti mengajar.

“Guru honorer atau non-ASN yang tidak lulus tes CPNS tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non-ASN,” ujar Abdul Mu’ti dalam taklimat media di Jakarta.

Pernyataan itu menjadi napas lega bagi banyak guru honorer yang selama ini mengabdi tanpa kepastian status. Pemerintah juga merencanakan perlindungan profesi dan tunjangan profesi khusus sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN yang datanya aktif di Dapodik serta telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru.

PPPK Paruh Waktu Naik Status

Perubahan lain disiapkan untuk 242.482 guru PPPK paruh waktu. Mulai 1 Januari 2027, mereka direncanakan diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes ulang. Status kepegawaiannya juga dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat di bawah Kemendikdasmen.

Kemendikdasmen mencatat jumlah guru PPPK saat ini mencapai 935.316 orang. Penataan menuju pegawai pemerintah pusat direncanakan berlangsung bertahap pada 2027 hingga 2029.

Bagi guru PPPK penuh waktu, pemerintah membuka kesempatan menjadi PNS melalui seleksi berkala. Kebijakan itu diarahkan agar peningkatan status tidak mengabaikan syarat kualifikasi dan tetap menjaga mutu layanan pendidikan.

Tantangan Kualifikasi Guru

Data yang dikutip dalam pembahasan Bulan Guru Nasional 2026 menunjukkan Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah besar. Dari sekitar 2,9 juta guru, sekitar 137.000 orang belum memiliki sertifikat pendidik dan sekitar 200.000 orang belum menyelesaikan pendidikan S1.

Kondisi ini menegaskan bahwa perbaikan status tidak cukup hanya melalui pengangkatan. Pemerintah juga perlu memastikan akses pendidikan lanjutan, pelatihan, dan sertifikasi bagi guru di daerah terpencil maupun guru non-ASN yang selama ini memiliki keterbatasan dukungan.

Sejak 2026, insentif guru non-ASN dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang per bulan. Anggaran sekitar Rp11,5 triliun dialokasikan untuk 392.870 guru non-ASN, meski cakupan manfaatnya masih bergantung pada kelengkapan data dan syarat administrasi.

Apresiasi Harus Berujung Kebijakan

Peringatan Hari Guru Nasional kerap identik dengan bunga, ucapan terima kasih, dan kegiatan sekolah. Namun bagi guru non-ASN, apresiasi paling bermakna adalah kepastian status, penghasilan layak, dan kesempatan mengembangkan kompetensi.

Kementerian Agama juga menyatakan pemerintah tengah memikirkan skema kesejahteraan yang tidak hanya menyasar guru ASN dan PPPK, tetapi juga guru non-ASN. Hal ini menunjukkan perlunya koordinasi lintas kementerian agar kebijakan tidak berhenti pada pengumuman.

Menjelang puncak peringatan pada 25 November 2026, harapan guru non-ASN dan PPPK sederhana: janji pemerintah diterjemahkan menjadi aturan yang jelas, anggaran yang tersalurkan, serta proses seleksi yang adil. Apabila langkah itu berjalan konsisten, Hari Guru Nasional tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga titik balik bagi pengabdian ratusan ribu pendidik Indonesia.