"Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi," kata Denny Indrayana di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). Upaya pemakzulan Gibran kini bergeser ke gedung parlemen setelah MK menyatakan gugatan ijazah Wakil Presiden tak diterima.
Denny Indrayana dan para penggugat tidak menunggu lama setelah putusan keluar. Mereka kini menyusun surat permohonan waktu kepada fraksi DPR dan MPR. Komunikasi dengan pimpinan DPD juga sudah berjalan, menurut Denny. Selain lembaga legislatif, rombongan penggugat berencana menemui partai-partai politik.
Mengapa Pemakzulan Gibran Harus Lewat DPR
Refly Harun, kuasa hukum Denny, menjelaskan alasan pilihan jalur tersebut. DPR memegang kewenangan konstitusional untuk memulai proses pemakzulan.
"Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama," kata Refly.
Refly mengakui pekerjaan ini akan lebih ringan bila kekuasaan tertinggi ikut memberi perhatian. Namun timnya tidak berhenti di situ. "Jadi Istana pun kita akan ketuk pintunya juga," ujarnya.
Denny kemudian memaparkan peta jalannya. Proses itu bermula di DPR, berlanjut ke MK, kembali ke DPR, lalu bermuara di MPR yang berisi unsur DPR dan DPD. "Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai," katanya.
Mata Tertuju ke PDI Perjuangan
Denny menyoroti PDI Perjuangan, partai asal Gibran dan ayahnya, Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia mengaku penasaran dengan sikap Megawati Soekarnoputri. "Bu Mega bagaimana posisinya?" tanya Denny. Meski keduanya kini berstatus mantan kader, ia menilai suara partai itu tetap penting.
Isi Putusan MK soal Ijazah Gibran
MK menolak gugatan perselisihan hasil pemilu soal syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024. Meski begitu, majelis hakim tidak menemukan bukti ijazah setara SMA. Hakim Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance hanya memuat kehadiran. "Hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Di sisi lain, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. Hakim Adies Kadir menyebut penilaian keabsahan syarat capres-cawapres menjadi ranah lembaga lain. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka," ujar Adies.
Bagi para penggugat, putusan MK bukan akhir perjuangan, melainkan titik awal menuju parlemen. Bagi publik, pertanyaan soal ijazah Wakil Presiden kini bergantung pada keputusan politik para wakil rakyat. Apakah DPR membuka pintu itu masih belum terjawab.