Nasional

Pansus Ijazah Gibran Didesak, AKSI Tagih DPR

AKSI  ijazah Gibran
AKSI ijazah Gibran

Suasana Senayan pada masa reses mendadak ramai ketika perwakilan masyarakat sipil datang membawa satu tuntutan: bentuk pansus ijazah Gibran Rakabuming Raka. Mereka menagih DPR agar tidak diam, sebab keabsahan syarat pendidikan wakil presiden kini menjadi pertanyaan publik.

Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) mendatangi Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (12/10/2026). Koordinator aliansi, Ray Rangkuti, meminta partai dan legislator mencermati proses kilat penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Menurut catatan Tempo, gerakan ini memperingatkan bahwa DPR terancam mosi tidak percaya publik bila terus abai.

Ray menegaskan, tanpa hak angket, polemik ini akan terus menjadi isu liar di media sosial. Publik tidak punya forum politik resmi di parlemen untuk mengujinya secara terbuka.

Putusan MK yang Memicu Polemik

Mahkamah Konstitusi (MK) memang tidak menerima permohonan dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Namun, majelis tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memegang ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan SMA. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut surat keterangan penyetaraan tidak dapat disetarakan dengan ijazah SMA.

Gibran menyatakan menghormati proses di MK. Ia juga menyinggung pernah berkuliah di Singapura.

Fraksi DPR Berbeda Sikap di Masa Reses

Respons fraksi di DPR berbeda-beda. Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf meminta fraksinya berdialog dengan fraksi lain dan pimpinan DPR soal "langkah terbaik" menyikapi kasus ini. Sementara itu, Fraksi PKB masih mendalami dan menghitung usulan koalisi sipil, mengingat DPR sedang reses.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari Fraksi Golkar menerima rombongan AKSI. Ia berjanji "pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan" mereka, lalu meneruskannya ke pimpinan fraksi dan DPP. Sebelumnya, Doli menilai Komisi II cukup memanggil KPU dan Bawaslu tanpa pansus.

Jalan menuju hak angket tidak singkat. Pasal 199 UU MD3 mewajibkan minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi mengajukan usulan. Pimpinan DPR belum menyampaikan rencana, sedangkan anggota Komisi III Abdullah dari PKB menjawab waktunya dengan "jika tidak hari ini, mungkin minggu depan".

Jalur Konstitusi dan Posisi Pansus

Status wapres tetap bergantung pada jalur konstitusi. Pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak bisa diputuskan lewat opini politik. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur usulan DPR ke MPR setelah pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi II Deddy Sitorus menilai DPR secara politis sangat mungkin menindaklanjuti putusan MK lewat pansus maupun hak angket. Namun pansus bukan pengadilan, dan keputusan akhir tetap bergantung pada sikap fraksi serta pimpinan DPR.

Menanti Jawaban Senayan

Bagi warga yang mengikuti polemik ini, jawaban DPR akan menentukan apakah keraguan soal syarat pendidikan wapres terjawab di forum resmi. Masyarakat sipil menunggu langkah nyata dari Senayan, sementara fraksi masih berhitung di tengah reses. Di titik inilah kepercayaan publik pada wakil rakyatnya sedang diuji.