Nasional

Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun dan Terancam Dipecat

Widi Prasetijono dituntut 10 tahun
Widi Prasetijono dituntut 10 tahun

Widi Prasetijono dituntut 10 tahun penjara oleh oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Terdakwa diminta “tetap ditahan” dan dipecat dari dinas militer dalam perkara korupsi lahan BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar.

Oditur menilai mantan Pangdam IV/Diponegoro itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Dasarnya dakwaan primair, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP serta Pasal 18 UU Tipikor.

Hukuman badan tidak berdiri sendiri. Letjen TNI Widi juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair 140 hari penjara dan uang pengganti Rp21 miliar. Oditur turut meminta majelis memecatnya dari dinas militer.

Oditur membacakan tuntutan pokok itu di hadapan majelis hakim. “Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata oditur.

Menurut oditur, perbuatan Widi merugikan negara Rp237 miliar dan disertai penerimaan gratifikasi. Uang itu berasal dari penjualan lahan HGU milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), yayasan Rumpun Kodam IV/Diponegoro, kepada BUMD PT Cilacap Sagara Artha (CSA). Dari transaksi tersebut, Widi diduga menerima fee Rp21 miliar yang disebut sebagai gratifikasi.

Tiga Terdakwa Lain Ikut Menunggu Putusan

Sidang yang sama menghadirkan tuntutan bagi tiga terdakwa lain. Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, dituntut empat tahun penjara. Denda Rp500 juta subsidair 140 hari, pemecatan, dan uang pengganti Rp2,76 miliar menyertai tuntutan itu.

Tuntutan lebih berat jatuh pada Kolonel Chk. Sjaiful Nursaid, mantan Kepala Hukum Kodam. Oditur meminta enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 140 hari, pemecatan, dan uang pengganti Rp3,22 miliar.

Dari kalangan sipil, mantan Direktur PT RSA Suko Madyo Susilo dituntut tiga tahun penjara. Dendanya Rp250 juta subsidair 90 hari, dengan uang pengganti Rp1,3 miliar.

Pengabdian Puluhan Tahun di Timbangan Hakim

Di balik deretan angka tuntutan, ada catatan pengabdian yang ikut ditimbang. Oditur menyebut Widi tidak mengakui perbuatannya dan tidak menjadi contoh bagi jajaran di bawahnya. Ia juga dinilai menikmati hasil korupsi tanpa keinginan mengembalikan kerugian negara.

Satu-satunya hal yang meringankan Widi adalah pengabdiannya selama 33 tahun sebagai prajurit TNI. Wisnu dan Sjaiful sama-sama dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatan.

Namun, catatan keduanya punya sisi lain. Wisnu telah mengabdi 28 tahun dan menyerahkan sertifikat rumah senilai Rp1,3 miliar untuk mengembalikan kerugian negara. Sjaiful mengabdi 32 tahun dan mengembalikan Rp500 juta.

Suko berbeda dari ketiga prajurit tersebut. Oditur mencatat ia mengakui perbuatan, bersikap kooperatif, dan sudah berusia lanjut, meski tetap dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Jejak Kasus Lahan Caruy di Cilacap

Perkara ini bermula dari penjualan lahan perkebunan sekitar 716 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap. Nilai transaksinya sekitar Rp237 miliar. Tirto.id melaporkan, BUMD Cilacap tidak bisa menguasai lahan yang sudah dibayar lunas. Penjualnya, PT RSA, merupakan anak usaha Yayasan Diponegoro yang terafiliasi dengan Kodam IV/Diponegoro.

Dalam dakwaan, Widi disebut memerintahkan penjualan saat menjabat Pangdam sekaligus Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro. Wisnu diduga mengurus proses penjualan, sedangkan Sjaiful memberi pertimbangan hukum atas transaksi itu. Suko diduga terlibat dalam penjualan lahan milik perusahaannya kepada PT CSA.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah lebih dulu menyidik kasus ini, menurut AFU.ID. Nama Widi mencuat di sidang pencucian uang Pengadilan Tipikor Semarang. Terdakwa Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT RSA, menyebut Widi meminta dana sekitar Rp21,5 miliar untuk pilpres, seperti dikutip VOI dari Antara. Andhi mengaku tidak tahu peruntukan pastinya.

Pada sidang 6 Juli 2026, Widi bersaksi pernah menyerahkan dua rekening atas permintaan Andhi. AFU.ID juga melaporkan ia mengakui menerima aliran dana sekitar Rp21 miliar dari hasil penjualan lahan Caruy. Di persidangan militer, Widi justru membantah menjual aset negara. Ia menegaskan tidak ada tanah negara yang dijual dalam perkara tersebut.

Menanti Putusan, Dampak bagi Semua Pihak

Tuntutan ini belum menjadi putusan. Majelis hakim masih akan menentukan nasib keempat terdakwa, dan setiap tuntutan bisa berubah dalam vonis akhir.

Bagi Widi, 33 tahun karier di militer terancam berakhir dengan pemecatan dan hukuman badan. Keluarga para terdakwa menghadapi masa tidak pasti sampai palu hakim diketuk. Di Cilacap, warga masih menyimpan pertanyaan tentang Rp237 miliar uang daerah yang terpakai untuk lahan yang tidak pernah bisa dimanfaatkan.