EkBis

Lahan Bekas Karhutla Kalteng, Warga Diajak Tanam Cabai

Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa
Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa

“Mumpung belum telanjur ditanam sawit,” ujar Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa di Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026). Ia mengimbau warga memanfaatkan lahan bekas karhutla Kalteng untuk cabai dan jagung demi mendongkrak ekonomi dan ketahanan pangan.

Gagasan itu muncul saat Saleh meninjau Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Ia mengaku sudah membahas rencana tersebut dengan Menteri Pertanian. Dari sana, pemerintah mulai menimbang nasib lahan warga yang hangus terbakar.

Lahan Bekas Karhutla Kalteng Diarahkan ke Tanaman Pangan

Saleh menilai tanaman pangan seperti cabai dan jagung bisa menghidupkan kembali ekonomi warga. Selain itu, langkah ini memperkuat ketahanan pangan daerah. Ia juga menekankan pentingnya pasokan pangan yang lahir dari tanah sendiri.

“Kalimantan Tengah belum bisa memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Saya kemarin berdiskusi dengan Pak Mentan, apakah lahan yang terbakar bisa kita alihkan untuk pertanian, mumpung belum telanjur ditanam sawit,” ujar Saleh.

Konteksnya cukup mendesak. Investortrust.id melaporkan pada 23 Agustus 2026 bahwa lahan terbakar di Kalimantan Tengah mencapai 7.634 hektare. Angka itu masuk dalam total 54.564 hektare di tiga provinsi Kalimantan, bersama Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. Pemerintah menetapkan Kalteng sebagai satu dari enam provinsi prioritas penanganan karhutla.

Pemerintah Pilah Lahan Korporasi dan Lahan Warga

Saleh menegaskan pemerintah akan mencermati status kepemilikan dan kondisi lingkungan lahan sebelum menentukan skema pemanfaatan. Pemilahan ini penting karena perlakuan untuk perusahaan dan warga berbeda.

Untuk lahan terbakar milik korporasi, pemerintah mengusut keterlibatan perusahaan sesuai arahan tegas Presiden Prabowo Subianto. “Lahan milik perusahaan sawit akan diproses melalui pemeriksaan dan investigasi khusus sesuai instruksi Presiden,” terangnya.

Sementara itu, lahan milik masyarakat mendapat pendekatan lain. Pemerintah pusat siap memberi bantuan setelah menerima usulan jenis tanaman dari pemerintah daerah. “Kalau lahan masyarakat, kita cari solusinya bersama. Didata saja rakyat mana yang mau bertani, pemerintah pusat akan prioritaskan dan berikan bantuan,” kata Saleh.

Artinya, warga yang ingin bertani perlu mendaftar lewat pemerintah daerah. Data tersebut kemudian menjadi dasar bantuan dari pusat. Bagi petani kecil, mekanisme ini menentukan siapa yang lebih dulu menerima dukungan.

Kekhawatiran Lingkungan Mengiringi Rencana Alih Fungsi

Saleh mengingatkan bahwa pengalihan fungsi lahan tetap harus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Tujuannya menjaga kelestarian lingkungan. Ia memberi dua kemungkinan arah, tergantung kondisi permukaan lahan.

“Jika bentuk permukaan lahan dinilai rawan dan membahayakan lingkungan kalau dijadikan lahan pertanian, kita sarankan untuk dikembalikan menjadi kawasan hutan. Namun jika aman dan menguntungkan masyarakat, kita garap untuk pertanian,” katanya.

Kehati-hatian itu punya alasan. Mongabay Indonesia pada 24 Juni 2026 mengutip narasumber yang menilai karhutla tak semata akibat cuaca kering, melainkan juga persoalan tata kelola gambut. Dalam laporan itu, pembukaan kanal besar di kawasan kubah gambut disebut membuat muka air turun dan lahan mudah terbakar. Walhi Kalteng juga mencatat pengembangan pertanian berpola ekstensifikasi di area yang sebelumnya belum dikelola.

Di sisi lain, Kementerian Pertanian menyebut tersedia 100.000 hektare lahan siap cetak sawah di Kapuas dan Pulang Pisau. JawaPos melaporkan Kementan juga membangun 251 hektare demplot pembukaan lahan tanpa bakar. Kementan pun membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah.

Dampak bagi Petani dan Ekonomi Daerah

Bagi warga yang kebunnya habis terbakar, tawaran ini membuka jalan pulih. Cabai dan jagung punya siklus panen relatif pendek dibanding sawit. Karena itu, uang bisa kembali berputar lebih cepat di tingkat keluarga petani.

Namun, tawaran tersebut belum berupa program rinci. Dalam keterangannya, Saleh belum menyebut luas lahan, anggaran, maupun jadwal bantuan. Warga masih menunggu pendataan dari pemerintah daerah. Data dalam artikel ini diperbarui per 22 Oktober 2026.

Pada akhirnya, nasib lahan bekas karhutla Kalteng bergantung pada hasil pendataan, status kepemilikan, dan penilaian lingkungan. Jika ketiganya sejalan, abu di atas tanah itu bisa berganti hamparan cabai dan jagung. Jika tidak, hutan perlu kembali tumbuh di sana.