Pembatasan penggunaan air di Munich resmi diberlakukan setelah konsumsi harian melonjak di tengah musim kemarau berkepanjangan. Pemerintah kota menerapkan sejumlah larangan dan menyiapkan sanksi denda hingga sekitar Rp1 miliar bagi pelanggar.
Pembatasan penggunaan air di Munich mulai berlaku sejak Selasa (14/7) sebagai respons atas meningkatnya konsumsi air selama musim kemarau yang berkepanjangan. Kebijakan darurat tersebut akan diterapkan hingga 1 Agustus dan dapat diperpanjang apabila kondisi pasokan air belum membaik.
Wali Kota Munich Dominik Krause mengatakan konsumsi air masyarakat meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir. Kondisi itu terjadi setelah musim dingin dan musim semi yang sangat kering sehingga memberikan tekanan besar terhadap cadangan air di kota tersebut.
Munich Terapkan Larangan Penggunaan Air untuk Aktivitas Nonmendesak
Menurut data pemerintah kota, penggunaan air saat ini telah melampaui 360 juta liter per hari. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata konsumsi normal yang berada di kisaran 300 juta liter setiap hari.
“Konsumsi air telah meningkat secara signifikan lagi dalam beberapa hari terakhir,” kata Krause dalam pernyataannya.
Karena itu, Pemerintah Kota Munich bersama Stadtwerke Munchen serta dinas iklim dan lingkungan menetapkan aturan penghematan air yang bersifat wajib. Meski prakiraan cuaca menunjukkan potensi hujan dan badai petir, pemerintah menilai curah hujan tersebut belum cukup mengatasi kekeringan.
Dalam praktiknya, warga dilarang mengisi maupun menggunakan kolam renang pribadi. Larangan serupa juga berlaku untuk air mancur pribadi, area bermain air, serta fasilitas sejenis.
Selain itu, penyiraman rumput dan ruang terbuka hijau untuk kebutuhan pribadi maupun nonkomersial dihentikan sementara. Pengecualian hanya diberikan bagi lapangan olahraga, sedangkan sistem irigasi tetes yang lebih hemat air tetap diperbolehkan.
Pemerintah juga membatasi penyiraman kebun rumah dan lahan pertanian pada pukul 09.00 hingga 19.00 waktu setempat, kecuali untuk kepentingan komersial atau fasilitas publik. Di sisi lain, warga tidak diperbolehkan mencuci kendaraan di rumah dan hanya dapat melakukannya di tempat pencucian mobil komersial, kecuali untuk kendaraan darurat.
Tak hanya itu, penyemprotan air ke teras, jalan, trotoar, maupun area proyek konstruksi juga dilarang, kecuali terdapat kewajiban dari otoritas setempat. Pemerintah Kota Munich menegaskan setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai denda hingga 50.000 euro atau sekitar Rp1 miliar.
