Ragam

Kepercayaan Publik pada Pesantren Retak, Santri Jadi Taruhan

kepercayaan publik ke pesantren
kepercayaan publik ke pesantren

Kasus kekerasan seksual di Pati dan kericuhan Muktamar NU di Jombang mengguncang kepercayaan publik pesantren sepanjang Mei hingga Agustus 2026. Bagi orang tua yang menitipkan anak di asrama, rentetan kabar itu tak sulit menumbuhkan cemas, sementara para kiai berjuang menjaga marwah.

Cerita itu bermula dari Pati, Jawa Tengah. Seorang kiai Pondok Pesantren Ndholo Kusumo diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya. Kementerian Agama lalu menghentikan operasional pesantren tersebut dan meminta aparat memproses terduga pelaku, menurut laporan Babel Insight.

Rabu, 6 Mei 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar bersuara keras. “Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual,” kata Nasaruddin, sebagaimana Kompas.TV mengutip dari Antara. Kemenag juga membentuk Satuan Pembinaan Pondok Pesantren untuk mengawasi dan mencegah penyimpangan.

Perhatian publik kemudian pindah ke Tambakberas, Jombang. Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum pada 27–31 Agustus 2026. Pada Minggu, 30 Agustus, massa pendukung salah satu bakal calon ketua umum mencoba menerobos ruang sidang pleno. Mereka memprotes aturan masa iddah jabatan politik bagi calon ketua umum, menurut iNews dan Koran Jakarta. Petugas keamanan akhirnya memundurkan massa. Sehari kemudian, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.

Dua peristiwa itu berbeda sifat. Kasus Pati menyangkut dugaan pidana terhadap anak, sedangkan kericuhan Muktamar menyangkut perebutan aturan organisasi. Namun linimasa media sosial mudah menyatukan keduanya dalam satu cerita besar.

Angka Pesantren yang Perlu Dibaca dengan Teliti

Kemenag mencatat lebih dari 42 ribu pesantren di Indonesia, menurut NU Online. Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menyebut 4.634.406 santri telah terverifikasi per 4 Oktober 2026. Ia menegaskan angka itu belum final karena pendataan masih berjalan, menurut Gebrak.id.

Riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyasar 514 pesantren pada 2023–2024. Hasilnya, 1,06 persen pesantren memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual, menurut Merdeka.com. Angka itu mengukur kerentanan, bukan jumlah kasus. Kemenag menyebut 98,9 persen pesantren lainnya punya daya tahan lebih besar.

Karena itu, publik perlu membaca angka tersebut dengan hati-hati. Angka kecil tidak otomatis berarti persoalannya kecil bagi korban. Satu anak yang terluka sudah cukup menjadi alasan untuk berbenah.

Suara Pemerintah dan PBNU soal Marwah Pesantren

Nasaruddin Umar pernah menilai kasus kekerasan seksual di pesantren “dibesar-besarkan oleh media”. Ia mengatakannya di Kantor Kemenko PM, Selasa, 14 Oktober 2025, menurut CNN Indonesia. Artinya, ia menyampaikannya jauh sebelum kasus Pati mencuat.

Seminggu berselang, Menag kembali menegaskan sikapnya. Di Jakarta, 13 Mei 2026, ia menyatakan “Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan fisik maupun seksual.” Pernyataan itu ia sampaikan dalam kegiatan Strategi Komunikasi Pesantren Ramah Anak, menurut NU Online.

PBNU mengambil sikap serupa. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Ma’shum Faqih mengutuk keras kekerasan seksual pada 30 Mei 2026. Ia sekaligus menegaskan bahwa kasus di sejumlah pesantren tak mewakili seluruh pesantren, menurut CNN Indonesia. Menurut Ma’shum, sistem pencegahan, perlindungan korban, dan penegakan hukum perlu penguatan, tulis JawaPos.

Korban, Pesantren, dan Jalan Berbenah

Di balik angka dan pernyataan pejabat, ada korban yang menanggung luka. Mereka anak-anak yang menjadi titipan keluarga dengan harapan besar. Dengan begitu, membela marwah pesantren tidak boleh berarti menutup mata terhadap korban.

Ketua Majelis Musyawarah KUPI, Nyai Badriyah Fayumi, menawarkan jalan lain. Dalam acara di Jakarta, Ahad, 24 Mei 2026, ia merujuk riset PPIM 2025 tentang ketahanan pesantren. Menurut riset itu, pesantren dengan peran aktif bu nyai cenderung lebih tahan terhadap kekerasan seksual. Ia juga mendorong penerapan SOP pencegahan dan penanganan, tulis NU Online.

Dari semua data itu, satu hal terlihat jelas: kepercayaan publik pesantren tidak runtuh karena satu sebab. Kasus Pati, kericuhan Muktamar, dan sorotan media bertumpuk dalam satu periode. Data yang tersedia belum membuktikan adanya pola terkoordinasi untuk menjatuhkan pesantren. Yang pasti, aparat wajib memproses pelaku, negara wajib melindungi korban, dan masyarakat perlu terus menjaga pesantren yang baik.

Sumber: Kompas.TV/Antara, CNN Indonesia, NU Online, Merdeka, Gebrak, iNews, Koran Jakarta, JawaPos.