Suasana khidmat menyelimuti Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Rabu (21/10/2026), saat puluhan kiai Nahdlatul Ulama berkumpul. Pertemuan kiai Lirboyo itu membahas perkara hukum mantan Menteri Agama Gus Yaqut karena keprihatinan atas penegakan hukum.
Lebih dari 30 kiai mengikuti pertemuan itu, baik secara langsung maupun daring. Sejumlah kiai hadir di lokasi, antara lain KH Anwar Manshur dan KH Abdullah Kafabihi Mahrus. KH A. Mustofa Bisri, KH Said Asrori, KH Muhammad Musthofa Aqiel Siroj, dan KH Mas'ud Masduki juga datang. Mantan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf ikut duduk bersama para ulama itu. Kehadiran tokoh-tokoh sepuh tersebut menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini bagi kalangan pesantren.
Seruan Moral dari Para Kiai Lirboyo
Juru Bicara Forum, KH Muhibbul Aman Ali atau Gus Muhib, menyebut pertemuan ini lahir dari kegelisahan bersama. Para ulama menilai kondisi keadilan di Tanah Air membutuhkan perhatian serius. Mereka berharap pemerintah dan lembaga terkait memastikan hukum ditegakkan secara adil, objektif, dan bermartabat.
"Pertemuan para Kiai tadi ini adalah bentuk rasa keprihatinan dan ingin menyerukan seruan moral," ujar Gus Muhib usai pertemuan. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prosedur. Menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan juga tidak boleh diabaikan.
Keterangan saksi yang dicabut di ruang sidang menjadi sorotan utama. Forum meminta hakim menelaah hal itu secara cermat dalam proses pembuktian. "Kita langsung bisa melihat saksi-saksi yang mencabut kesaksiannya. Dan ini yang kemudian membuat kami prihatin," terang Gus Muhib.
Penjelasan Kuasa Hukum kepada Pesantren
Kuasa Hukum Gus Yaqut, Dodik Abdul Kadir, mengatakan pertemuan itu juga memberi penjelasan soal perkembangan perkara. Ia menyebut kalangan pesantren memiliki kedekatan moral dengan Gus Yaqut sebagai bagian dari lingkungan pendidikan pesantren. Karena itu, pihaknya merasa perlu bicara langsung.
Dodik khawatir penilaian pesantren terhadap kliennya terbentuk hanya dari pemberitaan media. Ia menyinggung angka dugaan kerugian negara yang, menurut pihaknya, turun dari sekitar Rp1 triliun menjadi sekitar Rp600 miliar. "Kami punya kewajiban moral Gus Yaqut untuk menjelaskan kepada pesantren bahwa itu tidak benar," katanya.
Dodik juga menyebut sedikitnya empat saksi mencabut keterangan penting soal dugaan penerimaan uang. Menurutnya, langkah itu menandakan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka. Pernyataan ini merupakan klaim pihak pembela dan belum menjadi putusan pengadilan.
Dodik berharap ketidakadilan yang menurutnya dirasakan Gus Yaqut saat penyidikan tidak terulang di pengadilan. Ia meminta dukungan moral para ulama agar peradilan berjalan independen dan objektif. "Jangan sampai karena hal-hal yang sifatnya non hukum, politik, kemudian dipaksakan nanti," pungkasnya.
Latar Perkara Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut
Gus Yaqut menghadapi dakwaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Gus Yaqut dan eks staf khususnya, Gus Alex, diduga berperan. Peran itu berupa meloloskan pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus, dari semestinya 92:8.
KPK juga mengaku menemukan aliran pemberian kembali dari pihak tertentu kepada keduanya. Pada 11 Maret 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Gus Yaqut dan menyatakan penetapan tersangka sah. Perkara kemudian masuk Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada 27 Agustus 2026, majelis hakim menolak eksepsi dan memerintahkan sidang berlanjut ke pembuktian.
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susiantini menegaskan hakim sendiri yang akan menilai keterangan para saksi. Sementara itu, tim kuasa hukum menilai tuduhan keterlibatan Gus Yaqut gugur karena saksi hanya menyimpulkan cerita pihak lain.
Dampak bagi Keluarga Besar Pesantren
Bagi kalangan pesantren, perkara ini terasa lebih dekat daripada sekadar berita hukum. Pertemuan di Lirboyo memperlihatkan bahwa kabar persidangan menyentuh sisi batin para kiai dan lingkungan pendidikan Gus Yaqut. Pihak pembela mengaku ingin pesantren memperoleh gambaran utuh, bukan sekadar potongan kabar.
Di sisi lain, Gus Yaqut tetap berstatus terdakwa dan berhak atas asas praduga tak bersalah. Jaksa KPK masih harus membuktikan dakwaannya di hadapan majelis hakim. Dalam data yang tersedia, KPK belum menanggapi hasil pertemuan para kiai tersebut.
Pada akhirnya, pertemuan di Kediri ini mencerminkan harapan sederhana: hukum berjalan jujur dan terbuka bagi siapa pun. Para kiai menitipkan seruan moral, sementara pengadilan yang akan menentukan benar tidaknya dakwaan.
Sumber: pernyataan Gus Muhib dan Dodik Abdul Kadir usai pertemuan di Lirboyo