Gugatan Lahan Tanah Abang Diajukan GRIB, Siapa Pemilik Sah?

Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules

Sinar Jiwa – Sengketa lahan Tanah Abang memasuki babak hukum setelah Sulaeman Effendi resmi mengajukan gugatan perdata. Gugatan ini menyoroti klaim kepemilikan atas lahan strategis di Jakarta Pusat yang kini menjadi polemik antara pihak ahli waris dan pemerintah.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/4/2026). Sejumlah pihak turut digugat, mulai dari PT Kereta Api Indonesia, Menteri Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional, hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Langkah hukum ini diambil untuk menjawab perbedaan klaim kepemilikan yang hingga kini belum menemukan titik temu.

Dasar Gugatan dan Pihak yang Disengketakan

Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan gugatan diajukan karena adanya klaim yang saling bertentangan. Menurutnya, baik pihaknya maupun PT KAI sama-sama mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Di sana juga dia bilang punya dia, kita juga bilang punya kita. Oleh karenanya kita daftarkan ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Banjir Jakarta Picu Kepadatan Tol Dalam Kota, Akses Rawa Bokor Ditutup Pagi Ini

Dalam gugatan tersebut, turut dimasukkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat. Hal ini berkaitan dengan proses pemanggilan terhadap Sulaeman sebagai saksi dalam perkara sebelumnya.

Riwayat Lahan dan Dokumen Kepemilikan

Lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan bongkaran Tanah Abang. Wilayah ini mencakup Kelurahan Kebon Kacang dan Kebon Melati.

Pihak Sulaeman mengklaim memiliki dasar hukum berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.

Wilson menyebut dokumen tersebut masih dipegang oleh ahli waris hingga kini. Ia juga menegaskan tidak pernah ada pelepasan hak atau ganti rugi yang sah.

Hak yang telah ada sejak 1923 tidak dapat dikesampingkan tanpa proses hukum,” ujarnya.

Prinsip Hukum yang Digunakan

Dalam argumennya, tim hukum mengacu pada asas prior tempore potior jure. Prinsip ini menegaskan bahwa hak yang lebih dahulu ada memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

Baca Juga :  Imlek 2026 di Jakarta, Bundaran HI Jadi Lautan Merah Warga

Dengan kata lain, klaim kepemilikan yang muncul belakangan harus tunduk pada hak yang telah lebih dulu ada.

Sertifikat dan Klaim Aset Negara

Di sisi lain, tim hukum juga menyoroti penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan atas nama PT KAI pada 2008. Mereka menilai terdapat cacat yuridis dalam penerbitan tersebut.

Menurut Wilson, terdapat potensi kesalahan objek hukum dalam sertifikat tersebut. Hal ini menjadi salah satu dasar penting dalam gugatan yang diajukan.

Anggota tim hukum, Novianus Martin, menegaskan bahwa jika negara membutuhkan lahan tersebut, maka hak kepemilikan harus diselesaikan terlebih dahulu.

Kalau negara mau pakai, harus diselesaikan hak kepemilikannya,” ujarnya.

Pertanyaan Utama Sengketa Kepemilikan

Kasus ini kini bergantung pada putusan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah sebagai pemilik. Proses hukum diharapkan mampu memberikan kepastian atas status lahan yang dipersoalkan.

Baca Juga :  Pirolisis Jakarta Barat Ubah Sampah Jadi Energi dan Nilai Ekonomi

Dengan banyaknya pihak yang terlibat, sengketa ini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan negara dan klaim ahli waris.