sinarjiwa.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan BBP, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC), di Jakarta pada Jumat (27/2/2026). Langkah hukum ini menjadi potret memilukan di tengah upaya negara memperkuat fondasi ekonomi, di mana seorang pejabat publik justru diduga menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi.
Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari kedepan hingga 18 Maret 2026. BBP sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik pada Kamis (26/2/2026) di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur. Tindakan ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan yang sebelumnya telah menyeret enam tersangka lain ke balik jeruji besi atas perkara importasi barang.
Miliaran Rupiah dalam Lima Koper di Rumah Aman
Di balik dinding sunyi dua safe house di kawasan Ciputat dan Jakarta Pusat, penyidik KPK menemukan kenyataan pahit berupa tumpukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar. Uang tersebut tersimpan rapat dalam lima koper, terdiri atas berbagai pecahan mata uang asing dan Rupiah. Penemuan ini menjadi bukti kuat adanya praktik pengaturan jalur masuk barang dan pengurusan cukai yang mencederai keadilan.
Uang miliaran tersebut diduga dikumpulkan atas perintah BBP dan rekannya melalui perantara untuk kepentingan pribadi serta dana operasional ilegal. Hal ini menunjukkan betapa besarnya godaan materi yang sanggup meruntuhkan integritas seorang aparatur negara. Penggeledahan ini memberikan gambaran nyata tentang betapa masifnya praktik lancung yang terjadi di balik meja birokrasi kepabeanan.
Dampak Sosial dan Komitmen Penegakan Hukum
Pihak lembaga antirasuah menekankan bahwa korupsi di sektor cukai bukan sekadar soal angka, melainkan ancaman bagi keselamatan masyarakat luas. Barang-barang yang seharusnya diawasi ketat demi alasan kesehatan atau keamanan bisa beredar liar tanpa kontrol jika oknum pejabatnya dapat disuap. Ketidakpatuhan ini berpotensi merusak stabilitas pembangunan yang tengah diperjuangkan pemerintah.
“Penindakan ini merupakan komitmen KPK mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel, terlebih bea dan cukai adalah sumber penerimaan negara,” tegas KPK dalam pernyataan tertulisnya pada 27 Februari 2026. Atas tindakannya, BBP kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 dan aturan dalam KUHP terbaru mengenai tindak pidana korupsi. ***
