sinarjiwa.id – Pemerintah menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan melalui SKB 7 Menteri AI pendidikan yang mengatur penggunaan teknologi di lingkungan sekolah. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pembatasan penggunaan AI instan, seperti bertanya langsung kepada aplikasi berbasis AI, bagi siswa pendidikan dasar dan menengah.
Kebijakan tersebut diteken oleh tujuh menteri dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan perlu diarahkan secara hati-hati, terutama bagi anak-anak yang masih berada dalam tahap perkembangan kognitif.
βHarus dilakukan secara bijak. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,β ujar Pratikno.
AI Instan Tidak Diperbolehkan untuk Siswa Sekolah
Dalam praktiknya, kebijakan SKB 7 Menteri AI pendidikan menekankan bahwa siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan menggunakan AI instan untuk mencari jawaban secara langsung.
Pratikno menjelaskan bahwa penggunaan teknologi seperti bertanya langsung kepada aplikasi AI tidak dianjurkan dalam proses belajar siswa sekolah.
βPendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan, misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya,β kata dia.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut bukan larangan total terhadap teknologi. Teknologi tetap dapat digunakan selama dirancang khusus untuk mendukung proses belajar.
Dengan kata lain, AI yang dipakai harus berbentuk alat bantu pembelajaran, bukan sekadar mesin pemberi jawaban instan.
Teknologi Ai Tetap Digunakan untuk Mendukung Pembelajaran
Pemerintah tetap mendorong sekolah memanfaatkan teknologi digital dalam proses pendidikan. Namun, penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran serta kesiapan peserta didik.
Pratikno mencontohkan penggunaan teknologi berbasis AI untuk simulasi pembelajaran, seperti simulasi robotik atau sistem pembelajaran interaktif yang dirancang khusus bagi siswa.
βKita butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung pendidikan, misalnya simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa menggunakan AI, tapi dirancang buat kebutuhan pendidikan,β ujarnya.
Artinya, teknologi tidak diposisikan sebagai pengganti proses belajar, melainkan sebagai alat bantu yang memperkaya pengalaman belajar siswa.
SKB 7 Menteri Libatkan Banyak Lembaga Pemerintah
Pedoman SKB 7 Menteri AI pendidikan ini melibatkan berbagai kementerian yang berkaitan dengan pendidikan, teknologi, serta perlindungan anak.
Tujuh menteri yang menandatangani kebijakan tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muβti, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Pemerintah berharap pedoman ini dapat membantu sekolah, guru, dan keluarga mengelola penggunaan teknologi digital secara lebih tepat.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memastikan anak-anak Indonesia tetap dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan karakter dan kemampuan berpikir mereka.
