Luka Andrie Yunus dan Ketegasan Hukum bagi 4 Prajurit TNI

Konferensi Pers TNI Penyerangan Aktivis

sinarjiwa.id — Kabar pilu datang dari dunia kemanusiaan saat aktivis Andrie Yunus harus terbaring di RSCM akibat penyiraman air keras yang melukai 24 persen tubuhnya. Di tengah perjuangan Andrie untuk pulih, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI membawa secercah harapan keadilan dengan menetapkan 4 prajurit TNI sebagai tersangka. Penahanan di Pomdam Jaya menjadi langkah nyata negara dalam menanggapi jeritan korban kekerasan yang terjadi pada 12 Maret lalu.

Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini mendekam di balik jeruji besi dengan status super security maximum. Luka yang diderita Andrie pada wajah, mata kanan, hingga tangan menjadi bukti bisu kekejaman yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Masyarakat kini menanti kejujuran di balik motif serangan yang menimpa pejuang HAM muda yang dikenal vokal ini.

Ketegasan Danpuspom TNI Mengawal Rasa Keadilan Korban

Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan penetapan tersangka ini dengan nada tegas pada Rabu, 18 Maret 2026. Ia mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan segera setelah bukti-bukti permulaan mengarah pada keterlibatan personel aktif tersebut. Jeratan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 membayangi mereka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga :  Serangan Air Keras ke Andrie Yunus, Aktivis KontraS Alami Luka Bakar 24 Persen

“Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andri Yunus… Kami masih mendalami motifnya,” tutur Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada 18 Maret 2026. Pihak TNI berjanji akan menyusuri setiap detail kejadian, termasuk mendalami mengapa air keras digunakan untuk melumpuhkan suara kritis seorang anak bangsa.

Transparansi Medis dan Harapan Pulihnya Sang Aktivis

Demi memastikan keadilan yang menyentuh nurani, Puspom TNI akan menggandeng tim dokter RSCM untuk melakukan visum et repertum. Langkah ini sangat krusial mengingat Andrie harus menjalani transplantasi membran amnion demi menyelamatkan penglihatannya yang terancam. Kepedulian institusi untuk membuka proses ini kepada publik menjadi obat penawar di tengah duka keluarga dan kolega korban.

“Kita akan berlaku profesional, akan transparan sehingga pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap mengundang rekan media,” ungkap Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada Rabu, 18 Maret 2026. Janji transparansi ini diharapkan bukan sekadar prosedur formal, melainkan bentuk empati negara terhadap warga negaranya yang teraniaya.

Baca Juga :  Andrie Yunus Tetap Tegar Usai Disiram Air Keras

Kekerasan tidak akan pernah bisa membungkam kebenaran, namun ketegasan hukum bisa memulihkan kepercayaan yang sempat retak. Semoga kesembuhan segera menghampiri Andrie Yunus, seiring dengan tegaknya hukum bagi para pelaku. Keadilan yang utuh adalah hak setiap jiwa yang berani bersuara demi kemanusiaan di tanah air tercinta. ***