Sinar Jiwa – Erwin belum ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka sejak Desember 2025 dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bandung. Hingga April 2026, proses hukum masih berjalan tanpa adanya langkah penahanan, memunculkan pertanyaan mengenai tahapan yang sedang berlangsung dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 10 Desember 2025. Namun, sampai saat ini, perkara tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan, sehingga status penahanan terhadap Erwin belum diberlakukan.
Tahapan Penanganan Perkara Jadi Penentu
Kondisi Erwin yang belum ditahan tidak terlepas dari posisi perkara yang masih berada di tahap penyidikan. Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum belum mencapai tahap lanjutan yang memungkinkan pelimpahan berkas ke pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung, Alex Akbar, menyampaikan bahwa seluruh proses masih berjalan di internal kejaksaan.
“Untuk sementara perkara masih berproses,” kata dia.
Dalam konteks ini, belum masuknya perkara ke tahap persidangan menjadi indikator bahwa proses pengumpulan alat bukti atau pendalaman kasus masih berlangsung. Artinya, langkah penahanan belum menjadi bagian dari tahapan yang dijalankan saat ini.
Di sisi lain, kejelasan mengenai surat dari Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya disebut sebagai salah satu syarat administratif juga belum disampaikan secara rinci oleh pihak kejaksaan.
“Masih dalam penanganan,” ujarnya.
Praperadilan Gagal Ubah Status Tersangka
Yang kerap luput diperhatikan, Erwin sempat mengajukan upaya hukum melalui praperadilan. Ia mengajukan tujuh poin permohonan untuk menggugurkan status tersangka yang telah ditetapkan.
Namun pada praktiknya, Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh permohonan tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh kejaksaan telah sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Keputusan ini mempertegas bahwa secara hukum, status tersangka tetap sah dan tidak mengalami perubahan.
Posisi Erwin di Tengah Agenda Pemerintahan
Di luar proses hukum, nama Erwin masih muncul dalam sejumlah agenda resmi Pemerintah Kota Bandung. Salah satunya terlihat dalam kegiatan penanganan stunting di Gedung Sate pada 7 April 2026.
Dalam agenda tersebut, terdapat penandaan kehadiran untuk posisi Wakil Wali Kota Bandung. Namun, Erwin tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam realitas di lapangan, situasi ini menunjukkan bahwa meski belum ditahan, keterlibatan Erwin dalam aktivitas pemerintahan juga tidak terlihat aktif.
Keterkaitan dengan Tersangka Lain
Perkara ini tidak hanya melibatkan Erwin. Kejaksaan juga menetapkan Rendiana Awangga alias Awang sebagai tersangka. Ia merupakan anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem.
Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam praktik penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan OPD Kota Bandung.
Berdasarkan data yang tersedia, mereka diduga meminta paket pekerjaan kepada pihak terkait. Paket tersebut kemudian dijalankan untuk kepentingan pihak yang memiliki hubungan dengan para tersangka.
Perbuatan ini mengarah pada dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kata Kunci Fokus: Erwin belum ditahan
Slug: alasan-erwin-belum-ditahan
Meta Deskripsi: Erwin belum ditahan meski sudah jadi tersangka sejak 2025. Proses hukum di Kejari Bandung masih tahap penyidikan.
3 Tag Rekomendasi: Erwin, Korupsi Bandung, Praperadilan
keterangan jumlah kata isi artikel: 462 kata
