Komdigi kaji putusan MK soal kuota internet tak hangusKomdigi mengkaji putusan MK soal kuota internet tak hangus. Pemerintah menyiapkan penyesuaian regulasi untuk melindungi hak konsumen

Komdigi mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.

Komdigi kaji putusan MK soal kuota internet tak hangus sebagai langkah awal untuk menyesuaikan regulasi di sektor telekomunikasi. Langkah tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan guna melindungi sisa kuota internet pelanggan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, kementerian telah meminta tim melakukan kajian terhadap implikasi hukum sekaligus menyiapkan kemungkinan penyesuaian aturan apabila diperlukan.

Meutya menegaskan kebijakan lanjutan akan tetap memperhatikan perlindungan hak konsumen. Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan keberlanjutan investasi dan kualitas layanan telekomunikasi nasional.

Komdigi Siapkan Penyesuaian Regulasi Setelah Putusan MK

Menurut Meutya, setiap kebijakan di sektor telekomunikasi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan. Karena itu, implementasi putusan MK akan dikawal agar berjalan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Permohonan itu diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen dan advokat Rega Felix. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

Yang menjadi sorotan, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan skema tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan komersial operator. Sebaliknya, sistem tersebut juga harus memberikan perlindungan yang layak bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Selain itu, Mahkamah meminta operator seluler meningkatkan keterbukaan informasi kepada pelanggan. Informasi tersebut mencakup harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan secara wajar, hingga ketentuan berakhirnya layanan.

Secara faktual, putusan MK juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap dapat digunakan. Mahkamah menawarkan enam bentuk perlindungan, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang sesuai dengan ketentuan.