Kasat Narkoba Karawang, Kompol Afrizal Wahyudi Achmad, dinonaktifkan Rabu (4/11/2026) dan diperiksa Propam Polda Jabar bersama tujuh anggota lain. Mereka diduga membebaskan tersangka pengedar obat keras tertentu di Polresta Karawang, Jawa Barat, tanpa prosedur yang sesuai.
Kasus ini menyentuh kepercayaan publik, sebab satuan narkoba bertugas memutus rantai peredaran obat terlarang di Karawang. Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto membenarkan pemeriksaan itu saat wartawan mengonfirmasinya. “Sudah ditangani Propam Polda Jawa Barat,” ujar Mario, sebagaimana dilaporkan CNN.
Kronologi Kasat Narkoba Karawang Diperiksa Propam
Informasi pemeriksaan ini lebih dulu beredar sebelum polisi memberikan konfirmasi. Kapolda Jawa Barat Irjen Hengki menolak memerinci perkara itu saat ditemui di Bandung, Selasa (3/11/2026). Pelita Karawang mencatat Hengki tidak menjelaskan kebenaran informasi tersebut. Sehari kemudian, Rabu (4/11/2026), Kapolresta Karawang akhirnya membenarkan pemeriksaan delapan anggotanya.
Delapan personel itu mencakup Kasat Narkoba Polresta Karawang, Kompol Afrizal Wahyudi Achmad. Menurut kumparan, daftar itu juga memuat seorang kepala unit dan sejumlah penyidik.
Asal Tersangka: Tangkapan BNN Kabupaten Karawang
Para tersangka pengedar obat keras tertentu itu bukan tangkapan Polresta Karawang sendiri. Kumparan melaporkan bahwa BNN Kabupaten Karawang lebih dulu menangkap mereka. Lembaga itu kemudian menyerahkan para tersangka ke Polresta Karawang untuk penanganan lanjutan. Mario membenarkan asal-usul tersebut kepada wartawan.
OKT merujuk pada obat keras yang rawan disalahgunakan dan penjualannya diatur ketat. Peredaran tanpa izin melanggar hukum dan bisa berujung pidana. Sumber pemberitaan belum menyebut jenis obat maupun jumlah barang bukti dalam perkara ini.
Dinonaktifkan dan Dimutasi ke Polda Jabar
Polresta Karawang telah menonaktifkan seluruh personel itu dari jabatan dan tugas mereka. Pimpinan juga memutasi mereka ke Polda Jabar, tempat pemeriksaan berlangsung. “Iya untuk saat ini semuanya sudah dinonaktifkan,” kata Mario, seperti dikutip Media Indonesia.
Liputan6 menulis bahwa pembebasan tersangka itu diduga tidak sesuai prosedur. Meski begitu, Polda Jabar belum menyebut pelanggaran spesifik maupun status hukum para personel. Hingga Kamis (5/11/2026), Propam belum menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.
Mario sendiri menahan diri. Ia menyatakan kewenangan penanganan kini berada di tangan Propam Polda Jabar. Karena itu, ia belum bisa menjelaskan dugaan pelanggaran anak buahnya, menurut Kompas.
Pertanyaan yang Harus Dijawab Pemeriksaan Propam
Narasumber yang dikutip Kompas menilai pemeriksaan harus menelusuri alasan pelepasan tersangka. Pemeriksa perlu memastikan apakah alat bukti memang belum cukup atau ada alasan lain. Jika pelepasan tidak punya dasar hukum yang sah, tindakan itu berpotensi mencederai martabat Polri.
Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada kedelapan anggota. Publik perlu menunggu hasil Propam sebelum menarik kesimpulan. Pengusutan yang terbuka juga membantu menjaga kepercayaan warga terhadap penegakan hukum narkoba di daerah mereka.
Konteks Perintah Kapolri Berantas Bandar Narkoba
Kasus ini muncul ketika Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menggencarkan pemberantasan narkoba dan obat keras. Menurut BeritaTKP, ia memerintahkan seluruh kapolda memetakan kampung narkoba dan mengidentifikasi bandar di wilayah masing-masing. Langkah itu bertujuan membuat penindakan lebih terarah.
Pelita Karawang menegaskan belum ada keterangan resmi yang mengaitkan instruksi tersebut dengan pemeriksaan personel Polresta Karawang. Karena itu, pembaca perlu memisahkan dua peristiwa ini sampai polisi memberi penjelasan.
Catatan Verifikasi Redaksi
Redaksi Sinar Jiwa membandingkan laporan CNN Indonesia, Kompas, kumparan, Liputan6, dan sejumlah media daerah. Penulisan nama Kapolresta dan istilah obat berbeda antarmedia. Kami memakai ejaan Prahatinto dan istilah obat keras tertentu (OKT) karena paling banyak muncul. Angka delapan personel konsisten dalam laporan tersebut.
Hal yang Masih Menunggu Jawaban
Sejumlah pertanyaan penting belum terjawab hingga laporan ini disusun:
- Alasan resmi pembebasan para tersangka OKT
- Jumlah dan identitas tersangka yang dilepas
- Status hukum para tersangka setelah pembebasan
- Bentuk sanksi etik atau pidana bagi delapan personel
- Waktu pengumuman hasil pemeriksaan Propam
Kasat Narkoba Karawang dan tujuh anggotanya kini menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Jabar. Publik menunggu hal yang sama, yakni kejelasan mengapa tersangka pengedar obat keras tertentu bisa lepas. Hasil pemeriksaan itulah yang akan menentukan apakah ini kelalaian prosedur, kekurangan alat bukti, atau pelanggaran serius.