Nasional

Indikasi Makar Penyadapan Prabowo, Sugiono Pertanyakan Motif

indikasi makar penyadapan Prabowo
indikasi makar penyadapan Prabowo

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut indikasi makar penyadapan Prabowo mulai muncul di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Sekjen Gerindra Sugiono lalu mempertanyakan motif tiga jenderal Polri tersangka dan menyebut perbuatan mereka insubordinasi.

Yusril menyebut kesimpulan itu masih sementara dan belum final. Penyidik kini tidak hanya menelusuri cara penyadapan, tetapi juga mengusut motif serta sasaran yang hendak dicapai, seperti dikutip dari Media Indonesia. Ia merujuk Pasal 191 sampai 193 KUHP Nasional sebagai landasan indikasi tersebut.

Yusril menegaskan arah makar itu bukan upaya membunuh Presiden. Menurut dia, penyidik mendalami dugaan upaya melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan pemerintahan. "Ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh," ujarnya, sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Sikap itu berbeda dari pernyataan Yusril sehari sebelumnya. Pada Selasa (3/11/2026) di Jakarta Selatan, ia menilai perkara baru soal penyadapan, "semata-mata adalah penyadapan", menurut Tirto.id. Pasal yang kini menjerat para tersangka pun masih berkaitan dengan penyadapan dan UU ITE, bukan pasal makar, sebagaimana dicatat IDN Times.

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka

Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026). Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Listyo pernah menjabat Kapolri, lalu Kepala Staf Kepresidenan.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal itu berlangsung pada 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur. Akibatnya, sejumlah nomor masuk ke alat sadap Polri tanpa verifikasi, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo.

Sasaran penyadapan juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, ormas, LSM, dan pengusaha. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Mereka juga menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Seorang berinisial SU masih berstatus saksi.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 258 KUHP yang mengancam pidana 10 tahun, menurut Kompas.com. Presiden Prabowo kemudian memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan, kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan. Prabowo juga memerintahkan Kapolri mengusut kasus ini secara transparan, menurut Fin.co.id. Saat penetapan tersangka diumumkan, belum ada tanggapan dari ketiganya, menurut CNN Indonesia.

Sugiono Pertanyakan Motif dan Sebut Insubordinasi

Sugiono, yang menjabat Sekjen Gerindra sekaligus Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, berbicara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Ia mempertanyakan alasan sebuah institusi di bawah Presiden menyadap kepala negaranya sendiri. Sugiono menyebut tindakan itu insubordinasi.

Ia juga membuka kemungkinan adanya unsur makar. "Bisa jadi ditemukan motif-motif yang mengarah ke makar kepada Presiden," kata Sugiono, seperti dikutip CNN Indonesia.

Gerindra, menurut Sugiono, ingin tahu motif dan dasar penyadapan terhadap ketua umumnya. Ia menduga motifnya bersifat politis dan menunggu penyidik mengungkap dalangnya. Meski begitu, Sugiono mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

Sugiono juga menyebut kasus ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat keamanan siber dan pengamanan Presiden. Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik, bukan putusan hukum.

Mensesneg Prasetyo Hadi memberi pandangan senada. Ia menduga motif penyadapan mengarah ke makar, tetapi mengakui pemerintah belum mengetahui konstruksi kasus secara rinci. "Kami tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," ujarnya, menurut Katadata.

Hal yang Perlu Dicermati Publik

Pernyataan para pejabat memang tegas, tetapi proses hukum masih berjalan. Tiga hal berikut membantu pembaca menakar perkembangan kasus ini:

  • Indikasi awal belum sama dengan terbuktinya makar di pengadilan.
  • Pasal yang kini dikenakan masih seputar penyadapan dan UU ITE.
  • Motif, dalang, dan peran pihak lain belum dibuka penyidik.

Kasus ini menguji kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sekaligus keamanan komunikasi kepala negara. Penyidik masih mendalami peran para tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sampai pengadilan memutuskan. Sinar Jiwa akan memperbarui laporan ini seiring perkembangan penyidikan.