Nasional

KPK Duga Praktik Korupsi Cukai PT Djarum Sejak 2010

KPK duga kasus cukai PT Djarum sejak 2010
KPK duga kasus cukai PT Djarum sejak 2010

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga praktik korupsi terkait cukai PT Djarum telah berlangsung sejak 2010. Dugaan itu merugikan negara hingga triliunan rupiah melalui pengaturan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan temuan tersebut pada Senin, 2 November 2026. Ia menyatakan kepada wartawan di Jakarta bahwa dugaan penyimpangan sudah berjalan lama. “Iya, betul,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait periode praktik itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan adanya dugaan pengondisian agar perusahaan membayar cukai lebih rendah dari kewajiban yang ditetapkan. “Jadi, yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tetapi kemudian dilakukan pengaturan sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya. Praktik-praktik ini diduga sudah dilakukan beberapa tahun,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Dugaan Skema Pemecahan Produksi dan Kerugian Negara

Penyidik KPK menelusuri dugaan bahwa produksi rokok PT Djarum dipecah ke sejumlah perusahaan terafiliasi. Skema tersebut diduga membuat tarif cukai yang dibayarkan menjadi lebih rendah. Akibatnya, penerimaan negara dari sektor cukai tidak optimal.

Hitungan awal kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Budi Prasetyo menyampaikan estimasi itu setelah penggeledahan di sejumlah lokasi. KPK masih mendalami kemungkinan adanya pemberian uang kepada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. KPK kemudian mengembangkan kasus melalui penerbitan surat perintah penyidikan. Pada 28 Oktober 2026, penyidik menggeledah kantor PT Djarum di Kudus dan Kantor Pengawasan serta Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus.

Sehari kemudian, KPK menggeledah enam perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Djarum. Penggeledahan lanjutan juga dilakukan di Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah. Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Sikap Perusahaan dan Langkah Selanjutnya

Pihak PT Djarum menyatakan akan bersikap kooperatif. Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan menegaskan perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif,” katanya.

KPK menegaskan kasus ini murni penegakan hukum terkait penerimaan negara di sektor cukai. Lembaga antirasuah membedakan perkara ini dari kasus pajak yang ditangani Kejaksaan Agung. Keduanya berbeda objek meski sama-sama menyangkut pos penerimaan negara.

Penyidik masih menganalisis barang bukti yang diamankan. KPK berpeluang memanggil pihak terkait, termasuk jajaran direksi PT Djarum, untuk mendalami informasi lebih lanjut. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan perkara cukai ini.

Pengungkapan dugaan praktik sejak 2010 memperlihatkan skala waktu yang panjang. KPK terus mengumpulkan bukti untuk memastikan pola penyimpangan yang terjadi. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan potensi kerugian negara yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Publik menanti perkembangan selanjutnya dari lembaga antirasuah. Penegakan hukum yang konsisten menjadi harapan agar penerimaan negara dari cukai rokok dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.