Pasien rawat inap berinisial R (57) di rumah sakit Sewon, Bantul, ditetapkan tersangka setelah melecehkan perawat saat cek tensi pada 26 Oktober 2026. Polisi menjeratnya dengan UU TPKS dan mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus pelecehan seksual terhadap tenaga kesehatan kembali mengguncang Bantul. Seorang perawat berusia 32 tahun menjadi korban tindakan tidak senonoh dari pasien yang sedang ia rawat. Kejadian itu terjadi Senin sore, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu rumah sakit swasta di Kapanewon Sewon.
Korban saat itu sedang menjalankan tugas jaga. Ia memeriksa tekanan darah sekaligus memasukkan obat antibiotik kepada pasien pria berusia 57 tahun. Pasien tersebut masuk rawat inap sejak Sabtu, 24 Oktober 2026, karena patah tulang. Saat memasang alat tensi di lengan kanan pasien, tangan kiri pasien yang terpasang infus tiba-tiba naik dan meraba payudara kiri korban.
Korban langsung bereaksi. Ia menampar tangan pelaku dan menegurnya dengan tegas. "Saya langsung refleks, karena itu disengaja. Saya refleks nampar tangannya dan bilang, 'Pak, jangan seperti itu, Anda ini di sini dirawat biar sembuh kok malah seperti ini sama saya,'" tutur korban saat menceritakan kejadian kepada awak media.
Peristiwa itu membuat korban merasa sangat tidak nyaman. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sewon pada 3 November 2026. Unit Reskrim Polsek Sewon segera melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan kerja korban dan petugas keamanan rumah sakit.
Polisi Tetapkan Tersangka dan Amankan Pelaku
Pada Rabu, 4 November 2026, Kanit Reskrim Polsek Sewon, Iptu Agus Rudatiyono, mengumumkan penetapan tersangka. Ia menjelaskan bahwa dua alat bukti sah telah terpenuhi. "Kita sudah menaikkan ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan tersangka hari ini," kata Agus.
Tersangka berinisial R adalah warga Dusun Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon. Polisi kemudian mengamankan R di kediamannya pada Kamis, 5 November 2026. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan penanganan kasus ini.
"Ketika korban sedang melakukan pemeriksaan tekanan darah, tangan pasien tiba-tiba menyentuh bagian payudara kiri korban sebanyak satu kali. Korban kemudian langsung menepis tangan pelaku," jelas Rita. Ia menambahkan bahwa pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita meliputi satu potong baju perawat berwarna abu-abu kombinasi hijau toska dan satu unit alat ukur tekanan darah merek Omron berwarna putih. Kedua barang itu menjadi bagian penting dalam pemberkasan perkara.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Selanjutnya
Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Polisi masih mendalami motif pelaku. Sementara ini, pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi terus berlanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit. Banyak pihak mengapresiasi keberanian korban yang berani melapor. Tindakan tegas polisi diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan rasa aman bagi perawat yang bertugas.
Menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk laporan detik dan Kompas, proses penyidikan masih berlangsung hingga awal November 2026. Polisi menekankan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk di fasilitas kesehatan, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Korban kini mendapat dukungan dari rekan-rekan sejawat. Rumah sakit tempatnya bekerja juga berkomitmen memperkuat protokol keamanan. Masyarakat diingatkan untuk selalu menghormati tenaga medis yang tengah menjalankan tugas mulia.
Insiden di Sewon ini menjadi pengingat bahwa ruang perawatan harus tetap aman. Pelecehan terhadap perawat bukan hanya melukai individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan. Polisi berjanji akan menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional.
Dengan penetapan tersangka yang cepat, harapan publik tertuju pada proses peradilan yang berkeadilan. Rasa aman bagi perawat di Bantul dan wilayah sekitarnya menjadi prioritas bersama. Kasus ini diharapkan tidak terulang lagi di masa mendatang.