Setelah Jokowi menunjukkan ijazah di sidang Roy Suryo, tim kuasa hukum terdakwa meminta pengujian independen. Mereka menilai pembuktian keaslian dokumen tidak cukup hanya dengan pameran fisik.
Perkembangan baru muncul setelah Joko Widodo menunjukkan ijazahnya dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Kubu Roy Suryo menilai pembuktian keaslian ijazah perlu melalui pemeriksaan forensik yang independen dan transparan.
Jokowi hadir sebagai saksi pelapor sekaligus saksi korban. Ia membawa sejumlah dokumen pendidikan, termasuk ijazah SD, SMP, SMA, serta ijazah Sarjana S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Refly Harun Minta Pengujian Independen
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan bahwa menunjukkan ijazah di ruang sidang belum menjawab seluruh pertanyaan hukum. Menurutnya, keaslian dokumen harus diuji oleh lembaga atau ahli forensik yang tidak terlibat kepentingan dalam perkara.
“Yang namanya sebuah dokumen itu asli atau tidak asli, bukan langsung ditunjukkan tanpa diuji dan kita percaya. Harus ada pengujian yang independen,” kata Refly usai persidangan.
Refly juga mempertanyakan kesediaan Jokowi membuka ruang bagi pemeriksaan ulang. Ia menilai pengujian independen penting agar proses pembuktian tidak berhenti pada penilaian visual atau keterangan pihak yang berkepentingan.
“Berani enggak Pak Jokowi memberikan kesempatan kepada kita semua, terutama kepada Mas Roy, untuk menguji secara independen, termasuk lembaga pengujian independen, apakah ijazah itu asli atau tidak,” ujar Refly.
Namun, Jokowi menyatakan keberatan atas usulan pengujian ulang ijazah S1 di laboratorium forensik. Ia menyebut dokumen tersebut sudah pernah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polri.
Sorotan pada Tata Cara Persidangan
Selain soal pengujian dokumen, Refly menyoroti cara Jokowi memperlihatkan ijazah kepada pengunjung sidang. Ia menyebut tindakan itu dilakukan tanpa izin majelis hakim dan tidak sesuai dengan tata cara persidangan.
“Itu dilakukan sampai dua kali tanpa izin hakim. Jadi sebenarnya menyalahi tata cara persidangan,” kata Refly di PN Jakarta Timur.
Refly juga mempersoalkan pihak yang menunjukkan barang bukti. Menurutnya, ijazah telah menjadi barang sitaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga seharusnya JPU yang menunjukkan dokumen tersebut di persidangan.
“Ijazah itu kan disita oleh Penuntut Umum. Masak yang menunjukkan Jokowi, ya kan? Seharusnya yang menunjukkan Penuntut Umum karena ijazah itu sudah disita,” ujarnya.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa persidangan tidak hanya membahas isi dokumen, tetapi juga prosedur penanganan barang bukti. Majelis hakim nantinya perlu menilai apakah proses tersebut memengaruhi keabsahan pembuktian.
Roy Suryo Yakin Ada Perbedaan Ijazah
Roy Suryo menyatakan yakin bahwa ijazah yang ditunjukkan Jokowi berbeda dengan dokumen yang diperlihatkan saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Ia menyoroti perbedaan foto, kondisi bagian bawah ijazah, serta efek watermark.
“Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025. Berbeda,” kata Roy.
Mantan Menpora itu mengaku telah melihat dan memegang ijazah yang ditunjukkan Jokowi. Ia berencana menguraikan sejumlah ketidaksesuaian yang ia temukan pada kesempatan pemeriksaan berikutnya.
“Tapi yang jelas, memang ijazah itu berbeda dengan ijazah yang ditunjukkan tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah,” kata Roy.
Refly menegaskan bahwa klaim tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan akhir. Ia mengakui pengamatan itu masih perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
“Perasaan saya, ini baru perasaan ya, karena kita harus ada pembuktian,” kata Refly, seperti dilansir NU Online.
Posisi Hukum Masih Berkembang
Perkara ini menyeret Roy Suryo setelah ia menyampaikan tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu. Jokowi membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pihak yang menuduh wajib membuktikan klaimnya.
“Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan,” kata Jokowi dalam kesaksian di PN Jakarta Timur.
Hingga Kamis, 6 November 2026, belum ada putusan pengadilan yang menetapkan keaslian atau kepalsuan ijazah Jokowi. Proses persidangan masih berjalan dan pihak terdakwa menyiapkan pertanyaan lanjutan kepada saksi.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan presiden, dokumen pendidikan, dan batas antara kebebasan berekspresi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hasil pembuktian di pengadilan akan menjadi penentu arah perkara selanjutnya.
Sementara itu, tim Roy Suryo menegaskan tidak bermaksud menyerang Jokowi secara pribadi. Mereka menyebut tuntutan pengujian independen bertujuan memastikan pembuktian berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.