Joko Widodo menunjukkan ijazah hingga dokumen pendukung saat bersaksi di PN Jakarta Timur, Kamis 5 November 2026. Refly Harun menilai dokumen itu berbeda dari yang diperlihatkan pada gelar perkara Polda Metro Jaya.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menunjukkan ijazahnya dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Momen itu menjadi titik penting karena Jokowi hadir sebagai saksi pelapor sekaligus saksi korban.
Dalam sidang tersebut, Jokowi memperlihatkan rangkaian ijazah pendidikannya, mulai dari jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga ijazah Sarjana S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Ia juga membenarkan bukti skripsi dan daftar nilai yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.
Jokowi Menunjukkan Ijazah di Sidang
Jokowi membawa dokumen asli untuk menegaskan kembali bahwa ijazahnya bukan dokumen palsu. Ia menyampaikan bahwa polemik tersebut bermula dari tuduhan, sehingga pihak yang menuduh seharusnya menjalankan kewajiban pembuktian.
“Tidak pernah menunjukkan, Yang Mulia. Karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan,” ujar Jokowi di ruang persidangan, seperti dilansir Kompas.
Mantan kepala negara itu juga menjelaskan alasan ia belum pernah menunjukkan ijazah secara terbuka kepada publik. Menurutnya, ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak semestinya dibawa-bawa atau dipamerkan di mana-mana.
“Ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana waktu itu,” kata Jokowi.
Saat Jokowi menunjukkan ijazah, Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Refly Harun, mendekat untuk melihat dokumen tersebut secara langsung. Ruang sidang sempat ramai ketika Jokowi memperlihatkan dokumen itu ke arah pengunjung persidangan.
Refly Harun Soroti Perbedaan Dokumen
Refly Harun menilai ijazah yang ditunjukkan Jokowi di persidangan berbeda dengan dokumen yang diperlihatkan pada gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Ia menyebut pengamatannya berdasarkan tampilan visual dokumen, termasuk bagian bawah ijazah serta efek emboss dan watermark.
“Mata saya melihat bahwa ijazah yang ditunjukkan oleh Jokowi hari ini berbeda dengan apa yang ditunjukkan dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya tanggal 15 Desember 2025. Berbeda,” kata Refly kepada awak media di PN Jakarta Timur.
Meski demikian, Refly menegaskan bahwa penilaiannya masih sebatas pengamatan awal. Ia mengakui klaim perbedaan itu tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan yang independen.
“Yang namanya sebuah dokumen itu asli atau tidak asli, bukan langsung ditunjukkan tanpa diuji dan kita percaya. Harus ada pengujian yang independen,” ujar Refly.
Refly juga mempersoalkan prosedur penunjukan ijazah. Menurutnya, Jokowi seharusnya meminta izin majelis hakim sebelum memperlihatkan dokumen kepada pengunjung sidang, sementara barang sitaan seharusnya ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya secara membalik ke massa, sebenarnya tidak diizinkan oleh hakim, jadi tidak ada izin hakim,” kata Refly, seperti dilaporkan Kompas.
Roy Suryo Siap Uji Keaslian Ijazah
Roy Suryo turut menyatakan bahwa dokumen yang diperlihatkan Jokowi berbeda dengan ijazah pada gelar perkara khusus. Ia menyoroti ketajaman foto pada ijazah serta kondisi fisik dokumen yang ia anggap tidak sama.
“Tapi yang jelas, memang ijazah itu berbeda dengan ijazah yang ditunjukkan tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah,” kata Roy.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menilai perbedaan tersebut perlu diuji lebih lanjut. Ia berencana mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Jokowi pada pemeriksaan berikutnya.
Di sisi lain, Jokowi menyatakan keberatan jika ijazah S1 miliknya diuji ulang di laboratorium forensik. Ia beralasan dokumen tersebut sudah pernah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polri.
Kasus ini berlanjut setelah Roy Suryo menyebarkan tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu. Persidangan di PN Jakarta Timur kini menjadi arena pembuktian, dengan dokumen fisik, keterangan saksi, serta proses hukum sebagai rujukan utama.
Sejauh ini, belum ada putusan akhir yang menyatakan ijazah Jokowi palsu. Pihak pengadilan masih menjalani rangkaian pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk memastikan fakta dalam perkara tersebut.