Dana Desa 2026: 58 Persen Wajib untuk Koperasi Merah Putih

Dana Desa 58 Persen

sinarjiwa.id – Pemerintah menetapkan 58,03 persen Dana Desa 2026 wajib dialokasikan untuk Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP). Dari total pagu Rp 60,57 triliun, sebesar Rp 34,57 triliun dikunci untuk program tersebut. Artinya, ruang anggaran reguler desa menyusut menjadi sekitar Rp 25 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sejak 12/2/2026.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 15 Ayat (3) yang menyebut, “Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000.”

Dalam konteks tersebut, alokasi Dana Desa 58 Persen langsung memengaruhi struktur belanja desa tahun anggaran 2026.

Ruang Fiskal Desa Menyempit

Dengan penguncian Rp 34,57 triliun untuk KDMP, sisa pagu sekitar Rp 25 triliun menjadi alokasi reguler. Dana inilah yang selama ini menopang kebutuhan prioritas warga.

Baca Juga :  Uwi Lebih Dulu Hadir sebelum Sawah Dibuka

Secara faktual, Pasal 20 ayat (1) huruf e menegaskan, “Dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan … (e.) Dukungan implementasi KDMP.”

Di sisi lain, Dana Desa juga biasa digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan langsung tunai, infrastruktur desa, hingga layanan dasar kesehatan.

Yang jadi sorotan, kini lebih dari separuh anggaran diarahkan pada satu program ekonomi desa.

Belanja Fisik dan Koperasi

Penggunaan Dana Desa untuk KDMP mencakup pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan koperasi Merah Putih. Dengan kata lain, prioritas anggaran mengarah pada penguatan kelembagaan koperasi.

Di lapangan, skema penyaluran pun dipisahkan. Pasal 22 Ayat (4) menyebut penyaluran dilakukan dari RKUN ke rekening penampungan khusus. Penyaluran wajib mengikuti rekomendasi KPA BUN Pengelola Dana Desa.

Tak berhenti di situ, Pasal 26 ayat (2) menegaskan, “Penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP … dilakukan pengesahan sebagai realisasi Dana Desa setiap Desa melalui Keputusan Menteri sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.”

Baca Juga :  Mengapa Uwi Kembali Penting bagi Pangan Indonesia

Jika terdapat sisa pagu, dana tersebut menjadi sisa Dana Desa dalam RKUN atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Insentif dan Kinerja Desa

PMK ini juga menetapkan pagu insentif sebesar Rp 1 triliun. Insentif diberikan kepada desa dengan kinerja usaha KDMP yang baik.

Pasal 7 ayat (3) menyebut, “Insentif Desa … dapat dialokasikan kepada Desa yang memiliki kriteria sebagai berikut: a. memiliki kinerja usaha KDMP; b. merupakan kawasan perdesaan prioritas; dan/atau c. memiliki kemampuan fiskal dalam rangka pembiayaan atas pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.”

Kebijakan Dana Desa 58 Persen ini resmi berlaku untuk tahun anggaran 2026. Struktur belanja desa pun berubah secara signifikan.