Partai Gerindra akan merumuskan sikap fraksi di DPR terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai masa reses. Keputusan itu diambil setelah putusan Mahkamah Agung membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan sikap fraksi masih ditunda hingga masa sidang dimulai. Ia menyampaikan pernyataan tersebut di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 3 November 2026. Saat ini DPR masih menjalani masa reses sehingga pembahasan internal belum dilakukan.
Habiburokhman menjelaskan pembukaan masa sidang dijadwalkan 10 November 2026. Pada hari itu biasanya digelar rapat fraksi. Di forum tersebut anggota mendapat arahan sekaligus merumuskan sikap resmi Fraksi Gerindra di DPR RI.
"Ya, ini kan masih masa reses Partai Gerindra, apa namanya? DPR RI, kan. Yang ditanyakan Gerindra yang di DPR RI, ya, yang fraksi di Partai Gerindra. Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI," kata Habiburokhman seperti dilansir detik.com.
Putusan MA Memicu Perdebatan Baru
Polemik memanas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan Subhan Palal. Putusan nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum. MA memerintahkan dokumen tersebut ditarik dan dimusnahkan.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam putusan 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA. Meski demikian MK menolak permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan karena persoalan kedudukan hukum.
Juru bicara Gerindra Sugiat Santoso sebelumnya menyatakan partainya menghormati putusan MA. Ia meminta kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai implikasi putusan terhadap administrasi pencalonan di Pilpres 2024. Sugiat menekankan setiap persoalan ketatanegaraan harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.
Desakan Denny Indrayana dan Respons Partai
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana terus mendesak Gibran mundur. Ia menilai dua putusan lembaga peradilan tertinggi sudah cukup menjadi dasar. Denny menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur undang-undang.
"Mahkamah Konstitusi, lembaga peradilan tertinggi Republik, sudah mengatakan dia tidak punya syarat pendidikan. Tidak sah. Mahkamah Agung sudah menegaskan, subjek yang beliau jadikan dasar untuk maju cawapres, batal. Batal," ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat akhir Oktober lalu sebagaimana dilaporkan sejumlah media nasional.
Denny juga mengungkap lima langkah lanjutan yang akan diambil, mulai dari mendorong proses pemakzulan di DPR hingga laporan ke Ombudsman. Ia menekankan pemakzulan hanya menyasar Gibran dan tidak otomatis menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto karena rezim pemerintahan berbeda dengan rezim pemilu.
Sejumlah partai di DPR sudah merespons dengan nuansa berbeda. Beberapa menilai perlu kehati-hatian, sementara yang lain mendorong evaluasi syarat capres-cawapres ke depan. Gerindra sebagai partai pengusung utama masih menahan diri hingga pembahasan internal selesai.
Masa Reses dan Agenda Fraksi
Habiburokhman mengakui belum mengetahui diskusi internal partai lain. Ia hanya memastikan Fraksi Gerindra akan membahas putusan MA secara serius pada rapat awal masa sidang. Sikap resmi diharapkan memberikan kejelasan bagi publik yang menanti arah politik di parlemen.
Polemik ijazah Gibran telah berlangsung berbulan-bulan. Mulai dari gugatan di MK, sidang di PTUN yang kemudian dicabut, hingga kasasi di MA yang dikabulkan. Publik menanti bagaimana fraksi-fraksi di DPR menyikapi temuan hukum tersebut tanpa mengabaikan stabilitas pemerintahan.
Habiburokhman menekankan pembahasan akan dilakukan secara internal terlebih dahulu. Ia mengajak semua pihak menunggu hasil rapat fraksi agar sikap yang diambil matang dan sesuai koridor hukum. Sementara itu, desakan agar Gibran memberikan respons terbuka terus bergulir di ruang publik.
Hingga Selasa 3 November 2026, belum ada pernyataan resmi dari Istana terkait putusan terbaru MA. Gibran sebelumnya sempat menyatakan siap membuka dokumen pendidikan, namun proses hukum di berbagai jalur masih berjalan. Gerindra memilih menunggu momentum yang tepat sebelum menentukan posisi final.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil rapat fraksi 10 November nanti. Apakah Gerindra akan mendorong proses politik lebih lanjut atau memilih jalur konstitusional lain masih menjadi pertanyaan terbuka. Yang pasti, bola panas polemik ijazah Gibran kini berada di tangan partai-partai di Senayan.