Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan nasib transaksi QRIS dalam rencana pajak digital 9 November 2026 masih dikaji bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah belum memutuskan apakah pembayaran QRIS akan dikenai pungutan baru atau tetap aman bagi konsumen.
Polemik pajak digital kembali memanas di tengah masyarakat setelah Hashim Djojohadikusumo menyebutkan perluasan pemungutan mulai 9 November 2026. Bank pemerintah, bank swasta, fintech, hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GOTO diminta ikut memungut serta menyetorkan pajak yang selama ini belum tertangkap. Pernyataan itu langsung memicu pertanyaan besar soal transfer bank, top up dompet digital, dan terutama transaksi QRIS yang sudah menjadi tulang punggung pembayaran harian jutaan orang.
Airlangga Hartarto merespons isu tersebut saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 2 November 2026. Ia memilih sikap hati-hati. "Nanti kita lihat ya," ujarnya singkat ketika ditanya apakah transaksi QRIS akan kena pajak digital. Ia menambahkan bahwa segala keputusan akan dikoordinasikan dulu dengan Kementerian Keuangan. "Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan," tegas Airlangga. Terkait dampak terhadap daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, ia juga menyatakan pemerintah masih akan mengevaluasi lebih dalam.
Apa Sebenarnya Pajak Digital yang Dimaksud?
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan segera memberikan klarifikasi. Kebijakan yang disebut Hashim bukan pengenaan pajak baru. Itu merupakan perluasan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN. Sistem ini dirancang agar pemungutan PPN atas jasa digital dari luar negeri lebih tertib dan berbasis transaksi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa tidak semua transaksi luar negeri otomatis dikenai PPN. Pemungutan hanya dilakukan pada transaksi digital yang memenuhi kriteria objek pajak sesuai ketentuan.
Sistem SPP-TDLN sudah mulai berjalan sejak 25 September 2026 melalui enam issuer yang ditunjuk, yaitu BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja. Rencana 9 November 2026 adalah perluasan penunjukan pihak pemungut agar cakupan lebih luas. Namun hingga 3 November 2026, DJP belum menerbitkan aturan teknis yang menyatakan transfer antarbank, top up e-wallet, atau nominal transaksi QRIS menjadi objek pajak baru bagi konsumen.
Status QRIS: Konsumen Tetap Aman
Banyak warga khawatir setiap kali scan QRIS akan dipotong pajak. Data resmi DJP yang dirilis 22 April 2025 menegaskan QRIS sebagai sarana pembayaran tidak dikenai pajak langsung kepada konsumen. Yang dikenai PPN adalah jasa layanan sistem elektronik yang diberikan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) seperti bank dan fintech. Pajak juga dikenakan atas fee atau Merchant Discount Rate (MDR) yang dibayar merchant kepada PJSP, bukan atas uang yang dibayarkan pembeli.
Bank Indonesia berulang kali menegaskan bahwa biaya MDR tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Transaksi QRIS bagi pengguna tetap gratis. Kebijakan MDR 0 persen bahkan diperluas mulai 1 Oktober 2026. Untuk merchant mikro, transaksi hingga Rp500.000 bebas MDR. Untuk merchant kecil, menengah, dan besar, transaksi hingga Rp100.000 juga dikenai MDR 0 persen. Aturan ini memperkuat posisi QRIS sebagai instrumen inklusi keuangan yang ramah bagi pelaku usaha dan konsumen.
Contoh sederhana: seseorang membeli makanan seharga Rp25.000 lalu membayar lewat QRIS. Nominal Rp25.000 tetap utuh. Tidak ada potongan pajak tambahan hanya karena menggunakan metode tersebut. PPN hanya menyasar biaya jasa yang diterima penyedia layanan, bukan nilai transaksi konsumen.
Transfer Bank dan Top Up Juga Tidak Otomatis Kena
Kekhawatiran serupa muncul soal transfer antarbank dan pengisian saldo dompet digital. DJP menegaskan transfer dana personal, pengiriman uang antar-rekening keluarga, maupun remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Top up e-wallet seperti DANA, GoPay, OVO, atau ShopeePay hanya dikenai PPN atas biaya administrasi layanan, bukan atas seluruh nominal saldo yang diisi. Jika biaya admin Rp1.500, maka PPN 11 persen hanya sekitar Rp165. Saldo yang masuk tetap sesuai nilai yang ditransfer.
Kejelasan ini penting karena transaksi digital sudah menyatu dengan kehidupan sehari-hari. Masyarakat membutuhkan kepastian agar tidak menunda pembayaran atau kembali ke uang tunai. Pemerintah melalui Airlangga juga menyinggung adanya program untuk menjaga daya beli, termasuk insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan di semua sektor.
Pemerintah Masih Membuka Ruang Evaluasi
Hingga Selasa 3 November 2026, keputusan final soal cakupan pajak digital terhadap QRIS dan transaksi pembayaran dalam negeri belum diumumkan. Airlangga menegaskan pemerintah akan mengkaji dampaknya terlebih dahulu. Sikap hati-hati ini menunjukkan kesadaran bahwa kebijakan pajak digital harus seimbang antara penerimaan negara dan perlindungan daya beli masyarakat.
Sumber-sumber resmi dari Kompas.com, VIVA, Tribunnews, dan pernyataan DJP serta Bank Indonesia menjadi acuan utama. Publik diharapkan menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan DJP sebelum menarik kesimpulan. Sementara itu, transaksi QRIS tetap berjalan normal tanpa biaya tambahan bagi konsumen. Pemerintah diminta segera memberikan kepastian agar ketidakpastian tidak mengganggu momentum ekonomi digital yang sedang tumbuh.
Keputusan final mengenai penerapan pajak digital 9 November 2026 akan menentukan arah kebijakan keuangan digital ke depan. Masyarakat, pelaku UMKM, dan industri fintech menanti kejelasan agar dapat beradaptasi dengan tenang. Pemerintah memiliki waktu beberapa hari untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap pro-pertumbuhan dan pro-rakyat.