Nasional

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden
Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden

Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa 3 November 2026. Tiga jenderal langsung ditahan di Rutan Mabes Polri setelah konferensi pers malam itu.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan status tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam 3 November 2026. Tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Inisial LSP merujuk pada Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. ASN adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri. EH adalah Irjen Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Satu perwira lain berinisial SU, Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus saksi dan terus diperiksa.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Penetapan ini mengikuti laporan anggota polisi yang mengetahui praktik ilegal tersebut pada 30 Oktober 2026. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber kemudian memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli serta menyita barang bukti berupa sebelas unit handphone, satu iPad, dan empat flashdisk.

Kronologi Dugaan Penyadapan Ilegal

Menurut keterangan Kabareskrim, aksi diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti tata cara yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Beberapa nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System milik Polri tanpa verifikasi atau kaitan dengan proses penegakan hukum.

Nomor yang disadap mencakup telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, pemimpin organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan di sistem tersebut. Petugas yang mengetahui tindakan itu kemudian membuat laporan polisi.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ujar Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Langkah penegakan hukum sejalan dengan program bersih ke dalam agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait mendengarkan atau merekam transmisi informasi elektronik secara melawan hukum. Ancaman pidananya mencapai sepuluh tahun penjara. Pasal 332 KUHP tentang penghapusan data elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun juga diterapkan.

Selain itu, Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dikenakan karena diduga mengubah, merusak, atau menghilangkan data elektronik tanpa hak. Ancaman pidana pada pasal ini mencapai delapan tahun.

Penyidik menekankan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan dengan prosedur ketat dan izin formal. Praktik tanpa surat perintah penyidik maupun laporan polisi jelas melanggar aturan internal maupun hukum pidana.

Dampak dan Proses Selanjutnya

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan mantan pimpinan tertinggi kepolisian yang kini berada di lingkaran istana. Publik menunggu kelanjutan pemeriksaan saksi SU dan kemungkinan penambahan tersangka. Barang bukti elektronik yang disita akan dianalisis lebih mendalam untuk memperkuat dakwaan.

Polri menegaskan komitmen menjaga profesionalisme internal. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan scientific crime investigation agar proses berjalan transparan dan berkeadilan. Masyarakat diminta menunggu perkembangan resmi dari penyidik tanpa menyebarkan spekulasi.

Perkara penyadapan ilegal ini menguji kredibilitas institusi keamanan negara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi sinyal bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum, termasuk mereka yang pernah memegang jabatan tertinggi di kepolisian.