Daerah

Kapolres Sukoharjo Dicopot, Empat Polisi Diperiksa Propam

Kapolres Sukoharjo dicopot
Kapolres Sukoharjo dicopot

Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena resmi dicopot pada 2 November 2026 menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran. Kini ia dan tiga pejabat Polres Sukoharjo menjalani pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri.

Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto pada Senin, 2 November 2026. Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026.

Pencopotan ini berkaitan dengan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Tindakan aparat yang dilakukan pada dini hari itu memicu keluhan pengasuh pesantren serta keresahan publik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Andhika dinonaktifkan dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik. Ia juga menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri atas keluhan masyarakat.

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026, seperti dilansir Kompas.com.

Kapolres Sukoharjo Dicopot dan Dimutasi

Setelah dicopot, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Ia tidak lagi memegang komando Polres Sukoharjo selama proses pemeriksaan berlangsung.

Posisi Kapolres Sukoharjo kemudian diisi AKBP Indra Maulana Saputra. Sebelum menjabat di Sukoharjo, ia menjabat sebagai Kapolres Boyolali.

Andhika sendiri baru menjabat Kapolres Sukoharjo sejak 6 Oktober 2026. Artinya, ia hanya memimpin Polres Sukoharjo kurang dari satu bulan sebelum akhirnya dicopot.

Pencopotan ini tidak hanya menimpa Kapolres. Tiga pejabat Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan.

Empat Personel Diperiksa Propam

Selain AKBP Andhika, tiga personel yang diperiksa adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa keempat personel tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur dalam penindakan di Ponpes Hamalatul Quran.

Propam juga menelusuri pelaksanaan tugas aparat saat penggeledahan berlangsung. Langkah ini bertujuan memastikan apakah ada penyimpangan prosedur operasional yang merugikan atau menimbulkan trauma bagi santri.

“Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut,” kata Trunoyudo, dikutip dari iNews.id.

Kronologi Penggeledahan Pesantren

Polemik bermula ketika tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob mendatangi Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.

Aparat melakukan penggeledahan di lingkungan pesantren. Tindakan tersebut kemudian memunculkan kecaman karena dinilai menimbulkan trauma bagi santriwati, termasuk anak di bawah umur.

Keluhan dari pengasuh pesantren dan pihak terdampak menjadi pemicu pemeriksaan internal Polri. Kasus ini kemudian berkembang menjadi sorotan nasional karena melibatkan lembaga pendidikan keagamaan dan aparat kepolisian.

Hingga kini, Polri belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan Propam. Keempat personel masih menjalani proses hukum internal sebelum ditetapkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Reaksi DPR dan Tuntutan Publik

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi keputusan Kapolri mencopot Kapolres Sukoharjo. Menurutnya, langkah tersebut perlu diikuti proses penindakan yang tegas apabila terbukti ada pelanggaran.

Apresiasi itu disampaikan pada Senin dini hari, 3 November 2026, seperti dilaporkan detikNews. DPR menilai pencopotan sebagai sinyal penting bahwa institusi kepolisian perlu menindaklanjuti keluhan masyarakat secara serius.

Di sisi lain, publik menunggu transparansi hasil pemeriksaan Propam. Masyarakat juga berharap proses tersebut tidak berhenti pada mutasi jabatan, tetapi memberikan kepastian mengenai tanggung jawab para personel.

Polri menegaskan bahwa pencopotan ini merupakan komitmen untuk mendengarkan aspirasi dan kritik masyarakat. Namun, kredibilitas langkah itu akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan yang jujur, terbuka, dan berkeadilan.

Ke depan, kasus Kapolres Sukoharjo yang dicopot ini menjadi pengingat pentingnya prosedur penindakan yang manusiawi. Terutama ketika lokasi kejadian adalah pesantren yang menampung santri dan santriwati.