73 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak

Empat Lawang. 73 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak

sinarjiwa.id – Hingga akhir November 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang mencatat 73 kendaraan dinas belum melunasi pajak. Dari jumlah tersebut, 15 unit merupakan sepeda motor, sedangkan 58 unit lainnya adalah mobil dinas.

Keteladanan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang kembali dipertanyakan publik. Pasalnya, puluhan kendaraan dinas milik Pemkab Empat Lawang masih tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor, di tengah gencarnya imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk taat pajak.

Benar, sampai akhir Nopember 2025 masih menyisakan 73 unit kendaraan dinas yang belum membayar pajak” ujar Kuswinarto.

Surat Peringatan Belum Efektif

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang belum melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas meski sudah menerima surat peringatan berbulan-bulan lalu. Kondisi ini mencederai rasa keadilan publik karena pajak kendaraan bermotor menjadi penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Copot Kepala Samsat Bandung Usai Aturan Pajak Tak Dijalankan

Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66 persen membuat seluruh penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) langsung mengalir ke kas daerah Kabupaten Empat Lawang. Akibatnya, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berimbas langsung pada berkurangnya pendapatan daerah